KETUA Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Amrul Jihadi, mengingatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim untuk menjalankan tugas pemungutan zakat berlandaskan dasar hukum Islam yang kuat dan metode yang jelas. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
āBaznas merupakan lembaga yang bekerja berdasar pada kewajiban muslim untuk berzakat, dan itu diatur jelas oleh Al-Qurāan dan hadis. Kalau salah caranya, ya yang melakukan dosa dan tentunya dalam tataran pelaksanaan aturan negara juga salah, karena Baznas aturannya ditetapkan negara dengan mengkompilasi hukum Islam,ā tegas Amrul Jihadi, yang akrab disapa Among.
Among menekankan, Komisi III DPRD Lotim menyarankan Baznas untuk segera menganalisis dan mendalami dasar-dasar aturan yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasionalnya. Ia mengingatkan agar tidak hanya berfokus pada pengumpulan dana tanpa kejelasan dan transparansi.
āJangan hanya mementingkan terkumpulnya dana untuk kepentingan yang tidak jelas dan merugikan orang lain, terutama pegawai yang belum memenuhi nishab (batas minimum harta wajib zakat) untuk berzakat,ā ujarnya.
Lebih lanjut, Among yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lotim ini mengkritik metode penyasarannya. Menurutnya, pendekatan yang tepat adalah melalui pendataan dan penghitungan nishab yang jelas, bukan dengan cara instan.
āBenar, kita Lotim mayoritas muslim dan banyak yang sudah cukup nishab-nya untuk menjadi muzaki (wajib zakat). Saya kira dengan melakukan pendataan, perhitungan nishab yang jelas, dan pendekatan yang agamis dan humanis, insyaAllah jumlah dana zakat yang bisa terkumpul sangat banyak,ā paparnya.
Ia memperingatkan agar tidak mengambil jalan pintas dengan menyasar orang yang mudah ditekan, seperti pegawai, tanpa analisis penghasilan yang akurat. āKarena itu cenderung ke arah pemerintah zalim dan sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan kita beragama,ā tegas Among.
Among menyatakan, dewan sebenarnya tidak perlu turun tangan jika Baznas melaksanakan tugas sesuai kapasitas ilmu dan aturan agama yang sudah sangat terang benderang dalam Islam. Namun, Komisi III akan memantau laporan yang ada dan melakukan tindak lanjut, termasuk pemanggilan jika diperlukan.
Evaluasi mendalam juga diarahkan pada kebijakan pemerintah dalam menempatkan personel di struktur Baznas. āIni bisa jadi ajang evaluasi kebijakan pemerintah dalam menetapkan orang-orang yang ditempatkan dalam struktur Baznas, apakah atas dasar keahlian atau kedekatan,ā tandasnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan pentingnya profesionalisme dan kompetensi syariah dalam tubuh lembaga amil zakat, agar pengelolaan dana umat yang suci ini dapat dipertanggungjawabkan secara moral, agama, dan administrasi.(rus)



