spot_img
Rabu, Februari 11, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAM9.000 Kepesertaan PBI JKN di Mataram Dinonaktifkan

9.000 Kepesertaan PBI JKN di Mataram Dinonaktifkan

Mataram (suarantb.com) – Dinas Sosial Kota Mataram menanggapi keluhan warga terkait layanan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang mendadak nonaktif dan membuat sejumlah warga kebingungan.

Staf Penanganan Fakir Miskin Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Muhamad Zubaidi, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JKN terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah perubahan status kesejahteraan warga dari desil 1–5 menjadi desil 6. Selain itu, terdapat warga yang terindikasi menggunakan bantuan sosial tidak sesuai peruntukannya, serta adanya perubahan data administrasi kependudukan.

“Misalnya terindikasi judi online, maka bisa dinonaktifkan. Ada juga yang dinonaktifkan karena secara administrasi kependudukan pindah wilayah sehingga datanya tidak lagi sesuai,” jelasnya, Rabu (11/2/2026).

Zubaidi menuturkan, warga yang terdampak masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Proses reaktivasi bisa memakan waktu hingga enam bulan. Namun, untuk kondisi gawat darurat, kepesertaan bisa langsung aktif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI merupakan dampak kebijakan pemerintah pusat terkait pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Dari sekitar 138 ribu warga Kota Mataram yang berstatus PBI Jaminan Kesehatan, lebih dari 9.000 kepesertaan BPJS tercatat dinonaktifkan.

Meski demikian, Zubaidi mengakui di lapangan masih terdapat warga yang meskipun dinonaktifkan, sangat membutuhkan layanan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Dinas Sosial membuka ruang pengajuan reaktivasi melalui proses verifikasi.

“Bagi warga yang memang masih membutuhkan BPJS, kepesertaannya dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali. Proses ini sedang berjalan, sehingga banyak warga datang ke Dinsos,” katanya.

Ia menambahkan, untuk warga dengan penyakit kronis seperti pasien cuci darah dan penyakit berat lainnya, pemerintah pusat melakukan reaktivasi kepesertaan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang.

Dalam proses reaktivasi, Dinas Sosial bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan menjadi syarat penting untuk memastikan bahwa warga yang dinonaktifkan benar-benar masih menjalani pengobatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

“Jika ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan, maka akan kami usulkan untuk reaktivasi BPJS PBI,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO