Mataram (suarantb.com) – DPRD Provinsi NTB mendukung penuh agenda Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal untuk memperjuangkan terbentuknya Undang-undang daerah Provinsi Kepulauan untuk NTB. Keberadaan regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat kewenangan daerah kepulauan sekaligus menjaga kepentingan strategis nasional.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi. Dia menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan kebutuhan mendesak yang harus diperjuangkan secara serius dan kolektif, baik oleh pemerintah daerah maupun lembaga legislatif. Menurutnya, karakteristik geografis daerah kepulauan membutuhkan perlakuan khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Saya kira ini gagasan yang sangat bagus dan wajib kita dukung, baik secara individu maupun secara kelembagaan DPRD. Ini bukan sekadar soal daerah, tapi menyangkut kepentingan geostrategis dan geopolitik wilayah kepulauan,” tegas Sambirang pada Rabu (11/2/2026).
Politisi PKS itu menilai, selama ini daerah kepulauan memiliki potensi luar biasa, terutama di sektor kemaritiman, perikanan, dan pariwisata berbasis laut. Namun, keterbatasan kewenangan membuat daerah belum mampu mengelola potensi tersebut secara optimal.
“Potensinya sangat besar, tetapi kewenangan daerah masih terbatas. Dengan adanya RUU Provinsi Kepulauan, daerah bisa memperoleh keistimewaan untuk mengelola wilayah lautnya secara lebih leluasa dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih jauh, Sambirang menekankan bahwa urgensi RUU Provinsi Kepulauan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini juga menyentuh dimensi pertahanan dan keamanan nasional.
Ia menjelaskan bahwa banyak wilayah kepulauan berada di kawasan perbatasan serta jalur pelayaran internasional, sehingga memiliki posisi strategis sebagai buffer zone atau penyangga kedaulatan negara.
“Daerah kepulauan rawan illegal fishing, penyelundupan, hingga potensi konflik lintas batas. Karena itu, UU ini sangat penting sebagai instrumen penguatan pertahanan negara berbasis daerah,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Sambirang mendorong seluruh DPRD dari provinsi-provinsi kepulauan di Indonesia untuk bersikap kompak dan melakukan konsolidasi bersama guna mendesak percepatan pengesahan RUU tersebut di DPR RI.
“Kalau bisa, DPRD-DPRD daerah kepulauan datang bersama ke pusat. Perjuangan ini harus dilakukan secara kelembagaan dan kolektif, bukan sendiri-sendiri,” katanya.
Dukungan Komisi III DPRD NTB ini sejalan dengan langkah Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) yang sebelumnya menggelar pertemuan tingkat tinggi di Jakarta. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa perjuangan RUU Provinsi Kepulauan bukan semata soal penambahan anggaran, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik geografis daerah kepulauan, agar diberi kewenangan, sumber daya, serta perangkat kebijakan yang memadai.
Sambirang menilai, sinergi antara eksekutif dan legislatif baik di tingkat daerah maupun nasional menjadi kunci agar pembahasan RUU tersebut tidak kembali berlarut-larut. “Target realistisnya, RUU ini harus segera disahkan. Kepentingannya jelas: untuk daerah dan untuk negara,” pungkasnya. (ndi)



