Bima (suarantb.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, mengamankan enam orang terduga pelaku jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada, Senin (9/2/2026).
Penangkapan dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang meresahkan warga setempat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim operasional.
“Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Iptu Fardiansyah.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AW (32), AP (22), MF (21), LI (24), DF (18), dan MN (19). Mereka diamankan di salah satu gang di Desa Talabiu, tepatnya di rumah milik AW.
Sebelum penangkapan, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan informasi awal dengan kondisi di lapangan. “Setelah dipastikan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan saat para terduga pelaku diduga sedang mengonsumsi sabu,” tuturnya.
Saat penangkapan, para terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
“Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 10,62 gram dan berat netto 7,24 gram yang diduga siap diedarkan. Selain sabu, juga disita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” paparnya.
Barang bukti tambahan yang diamankan antara lain alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, satu pucuk senjata api rakitan dan satu bilah parang.
“Kami juga mengamankan senjata api rakitan dan senjata tajam yang ditemukan di lokasi,” kata Fardiansyah.
Para terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 23 KUHP. (hir)



