Mataram (suarantb.com) – Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram memasuki tahap akhir. Setelah melalui proses panjang di tingkat daerah hingga pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini tinggal menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif kota, telah rampung. Sinkronisasi di tingkat pemerintah pusat juga telah dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Semua sudah selesai dibahas, tinggal pengesahan,” ujarnya, Selasa (11/2).
Ia menyebutkan, dalam dokumen RTRW terbaru tersebut, salah satu perubahan paling mencolok adalah penyusutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pesatnya pembangunan di ibu kota provinsi itu mendorong pemetaan lahan hijau dilakukan secara lebih detail. Luas LP2B yang sebelumnya mencapai lebih dari 500 hektare kini berkurang menjadi 388 hektare.
Menurut Lale, pihaknya juga melakukan penghitungan ulang secara rinci terhadap luas lahan hijau, termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang seluruhnya telah tercantum dalam dokumen RTRW yang baru.
Ia menambahkan, fokus utama dalam RTRW tersebut mengusung konsep integrasi wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai Mataram Raya. Konsep ini tidak hanya melihat Kota Mataram secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan keterkaitan dengan wilayah perbatasan yang memiliki ketergantungan kuat, seperti Gunungsari, Narmada, dan Labuapi di Kabupaten Lombok Barat.
Dalam pemetaan sektor, distribusi zona industri dan pariwisata dipastikan tersebar secara merata sesuai potensi masing-masing wilayah. Kawasan Sayang-Sayang dan pesisir Pantai Ampenan tetap menjadi andalan sektor pariwisata. Selain itu, wisata religi di kawasan Makam Bintaro dan sekitarnya juga akan diperkuat.
Lale menegaskan, pengesahan RTRW ini nantinya akan memberikan kemudahan dalam pengawasan melalui sistem digital. Ketentuan dalam RTRW akan diturunkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis elektronik.
“Nantinya pengawasan tidak lagi dilakukan secara manual. Melalui sistem, jika ada permohonan izin yang masuk tetapi lokasinya tidak sesuai dengan peruntukan lahan dalam RTRW, maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem. Ini sangat memudahkan kami dalam mengendalikan lahan-lahan kosong yang masih tersisa,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan di Mataram dalam jangka panjang. (pan)



