Mataram (suarantb.com) – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis Combine Harvester terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih difokuskan pada kelompok tani dan pemerintah desa yang menerima bantuan tersebut.
“Masih fokus memeriksa kelompok tani dan pihak desa karena jumlahnya cukup banyak,” katanya, Rabu (11/2/2026).
Benny menyebutkan, untuk anggota dewan pemilik pokok pikiran (Pokir) dalam pengadaan alsintan itu kini belum diperiksa penyidik. “Masih belum diperiksa kalau anggota dewan,” tandasnya.
Sebagai informasi, pengadaan mesin pertanian tersebut melalui dana pokir anggota dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025. Ada 21 mesin combine dalam pengadaan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.
Jaksa kini telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine itu. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.
Kejari Sumbawa Barat mengeluarkan tiga buah surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini. Masing-masing Sprindik untuk pengusutan dugaan tindak pidana dari tahun 2023-2025.
Perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditemukan penyidik saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester pada periode 2023-2025.
Atas dugaan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan mandiri penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11.250.000.000. (mit)



