Mataram (suarantb.com) – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB angkat bicara atas beredarnya video di media sosial yang viral karena cekcok antara keluarga pasien dan petugas rumah sakit terkait dengan ketersediaan kamar rawat inap. Keluarga pasien lantas menuding pihak rumah sakit tidak optimal memberikan tindakan medis.
Ketua Tim Kerja Hukum dan Kehumasan RSUD Provinsi NTB, Ns. Lalu R. Doddy Setiawan, mengatakan pasien dalam video tersebut merupakan pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Bima. Pasien sebelumnya telah menjalani operasi perut dan kemudian dirujuk untuk rawat jalan ke Poliklinik Bedah Digestif RSUD NTB.
“Berdasarkan surat rujukan, pasien dijadwalkan kontrol ke Poliklinik Bedah Digestif pada Senin, 9 Februari 2026. Jadi secara klinis, pasien memang dikategorikan sebagai pasien rawat jalan,” ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Lalu Dody mengaku bahwa ketika pasien tiba di Mataram, yang bersangkutan datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena mengeluhkan nyeri di area bekas operasi. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi pasien stabil.
Di mana, kesadarannya baik, tanda vital seperti tekanan darah, nadi, suhu, dan pernapasan juga dalam batas normal. Meski demikian, petugas IGD tetap memberikan penanganan berupa pemasangan infus, pemberian obat pereda nyeri, dan observasi selama kurang lebih dua jam.
Lalu Dody menegaskan bahwa, pelayanan di RSUD Provinsi NTB tidak membedakan pasien berdasarkan status ekonomi maupun jenis pembiayaan, baik pasien umum, BPJS Kesehatan, maupun asuransi lain. “Dan, seluruh pelayanan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Lalu Dody menjelaskan, bahwa terdapat dua jalur utama pelayanan pasien di RSUD NTB, yakni melalui IGD untuk kasus kegawatdaruratan dan melalui poliklinik untuk pasien rawat jalan.
Di mana, katanya, penentuan status pasien gawat darurat tidak didasarkan pada keluhan subjektif. Namun melainkan hasil asesmen medis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Tidak semua keluhan bisa dikategorikan sebagai gawat darurat. Ada kriteria medis yang jelas, seperti ancaman nyawa, gangguan jalan napas, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, atau kondisi yang memerlukan tindakan penyelamatan segera,” ungkap Lalu Dody.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, peristiwa dalam video tersebut dipicu adanya miskomunikasi antara keluarga pasien dan petugas. Sebab, keluarga pasien berharap penanganan langsung sebagai pasien gawat darurat. Sementara hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi pasien stabil.
“Yang perlu diluruskan, pasien sudah ditangani sesuai prosedur. Bahkan saat ini pasien sudah dirawat inap di RSUD Provinsi NTB,” ucap Lalu Dody.
Atas adanya klarifikasi ini. Pihaknya berharap dapat meluruskan persepsi publik. Juga, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan di rumah sakit. “Utamanya, menyangkut adanya perbedaan penanganan pasien gawat darurat dan rawat jalan,” pungkasnya. (ndi)



