spot_img
Kamis, Februari 12, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDidukung DPRD, Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Lobar menjadi Penuh Waktu

Didukung DPRD, Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Lobar menjadi Penuh Waktu

Giri Menang (Suara NTB) – Adanya wacana Pemkab Lombok Barat dalam hal ini Bupati HL Ahmad Zaini untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu direspon positif oleh kalangan DPRD. Dewan mendukung menanggapi rencana Pemkab Lobar mengenai peluang transisi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Wakil ketua komisi I Hendra Harianto menyatakan pihak legislatif pada dasarnya mendukung langkah Bupati selama didasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan. Menurutnya, pemberian NIP bagi tenaga paruh waktu merupakan bentuk pengakuan negara yang seharusnya dibarengi dengan peningkatan motivasi kerja. Evaluasi tahunan yang direncanakan oleh pemerintah daerah dianggap sebagai langkah yang tepat untuk melihat kontribusi nyata para pegawai terhadap pembangunan daerah.

“Itu bagus untuk memberikan motivasi semangat kerja bagi mereka untuk memberikan kontribusi pada daerah ini. Namun, hal itu kembali lagi kepada personalnya. Kami berharap mereka bekerja dengan maksimal membantu daerah mewujudkan visi misi Bupati,” pungkas Hendra. Yang terpenting kata dia, saat ini yang perlu juga dilakukan Pemkab dalam hal ini BKD untuk responsif terhadap nasib 50 PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NIP.

Pasalnya, ketidak jelasan status para calon ASN itu, membuat legislatif mendesak Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar responsif menyelesaikan permasalahan itu.“BKD kita minta berikan perhatian penuh kepada calon PPPK PW yang belum menerima NIP. BKD lebih Responsif,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar Hendra Harianto.

Politisi PKB itu mengaku banyak menerima aspirasi dari para Calon PPPK PW itu mengenai ketidakjelasan status administratif ini.

Salah satu kasus,di wilayah Kecamatan Narmada, di mana salah satu guru yang sudah masuk kategori PPPK PW namun belum juga menerima NIP. Ia bahkan langsung berkoordinasi dengan BKD menanyakan kendala belum keluarnya NIP para calon ASN itu.“Saya konfirmasi Sekretaris BKD, bahasanya ada permasalahan perbedaan jurusan. Misal yang di Narmada itu jurusan formasinya S.Pd tapi dia lulusan S1 Pendidikan Bahasa Inggris,” terang Hendra.

Keterlambatan keluarnya NIP ini menjadi kekhawatiran para calon PPPK PW tersebut. Sebab terdapat batas waktu yang ditetapkan pusat atas perbaikan administrasi pemberkasan itu. Terlebih ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan formasi yang tersedia, harus dilakukan dengan pemetaan ulang atau re-mapping yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat pusat. Bahkan proses itu tidak bisa cepat dilakukan. “Makanya itu kita minta segera, seperti apa langkahnya,”tegas pria asal Narmada tersebut.

Hendra menekankan kepada BKD tidak boleh membiarkan informasi ini menggantung. Kurangnya komunikasi yang jelas dari instansi terkait dinilai Hendra menimbulkan keresahan di kalangan calon PPPK PW yang statusnya masih belum jelas. Ia berharap BKD dapat menyampaikan progres secara berkala, termasuk mengenai apa saja kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh para peserta.

Persoalan ini menjadi semakin krusial mengingat adanya batas waktu tertentu dalam proses administrasi kepegawaian negara. Pihaknya mengkhawatirkan jika proses ini berlarut-larut, para tenaga P3K tersebut akan dirugikan secara hak, terutama dalam hal kepastian pendapatan atau gaji yang hingga saat ini dilaporkan belum mereka terima sepenuhnya karena kendala administrasi tersebut.

Sementara itu Kepala BKD dan PSDM Lobar Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, bahwa masih ada 50 PPPK Paruh Waktu yang belum keluar Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyusul beberapa revisi berkas. Hal ini menjadi perhatian Pihaknya untuk segera dituntaskan, agar PPPK Paruh Waktu Lobar bisa segera menerima SK Pengangkatan merek.

“Ada 604 (peserta), tetapi 50 yang belum keluar NIP-nya. Jadi yang sudah keluar dulu yang kita proses (SK),”Jelas Kepala BKDPSDM ini. Mayoritas kendala keluarnya NIP 50 orang tersebut dikarenakan masalah administratif pada tahap pemberkasan awal yang memerlukan perbaikan. Diantaraya dokumen yang kurang lengkap atau adanya kebutuhan untuk melakukan pemetaan ulang (remapping) terhadap data peserta. “Masih ada pemberkasan yang mungkin kurang lengkap dan sebagainya. Ada beberapa juga yang butuh remapping tadi,” tambahnya.

Ia memahami munculnya kekhawatiran para PPPK PW itu mengenai nasib SK mereka. Namun Baiq Mustika menegaskan bahwa selama para PPPK PW dapat menyempurnakan dokumen yang diminta, dipastikan akan tetap menerima SK. Saat ini, pihak BKDPSDM Lobar terus menjalin komunikasi intensif dengan BKN dan KemenpanRB. “Kemarin ke BKN kita diarahkan ke Kemenpan, kita nunggu jawaban dari Menpan. Tapi insyaallah sudah masuk di data yang kita input,” pungkasnya.

Dengan adanya upaya jemput bola dan koordinasi lintas instansi ini, diharapkan kendala administratif bagi 50 peserta PPPK di Lombok Barat dapat segera terselesaikan dalam waktu dekat, sehingga seluruh aparatur baru tersebut dapat segera bertugas secara optimal di unit kerja masing-masing. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO