Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaksanaan aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari jam operasional tempat hiburan malam, operasional rumah makan, hingga penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mataram.
Asisten I Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang, mengatakan draf surat edaran tersebut telah disusun dan direncanakan terbit dalam pekan ini. SE ini disiapkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.
“Surat edaran ini kita susun agar visi ‘HARUM’ Mataram, yakni Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri, benar-benar terwujud selama bulan suci Ramadan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pengaturan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menyeimbangkan antara kegiatan usaha dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam draf SE tersebut, tempat hiburan malam seperti karaoke dan usaha sejenis akan dibatasi jam operasionalnya. Bahkan, pada siang hari tidak diperkenankan beroperasi. Sementara itu, rumah makan, kafe, dan usaha kuliner lainnya akan diatur agar tidak menampilkan aktivitas makan-minum secara terbuka di siang hari, sebagai bentuk toleransi.
“Nanti akan ada pengaturan jam operasional yang lebih rinci di dalam surat edaran. Prinsipnya adalah menjaga ketertiban umum dan saling menghormati,” jelas Martawang.
Selain sektor usaha, SE juga mengatur penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Mataram selama Ramadan. Pola pengaturannya, kata dia, relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya dilakukan penyesuaian waktu kerja agar pelayanan publik tetap optimal.
“Untuk pakaian dinas juga disesuaikan. ASN Muslim menggunakan baju takwa selama Ramadan, sedangkan ASN nonmuslim menyesuaikan,” tambahnya.
Setelah SE diterbitkan, regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan untuk melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan di lapangan. Satpol PP juga akan melaksanakan operasi penertiban jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Martawang menegaskan, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan pembinaan dan persuasif sebelum tindakan tegas diterapkan.
“Yang utama adalah sosialisasi dan imbauan. Namun jika ada pelanggaran yang berulang, tentu akan ada penindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Pemkot Mataram berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan tokoh agama, dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan penuh toleransi.
Dengan diterbitkannya SE tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas sosial dan ekonomi tetap berjalan, namun tetap menghormati nilai-nilai religius selama bulan suci. (pan)



