Mataram (suarantb.com) – Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid menjelaskan terkait dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Khuwailid menekankan, bahwa syarat utama dalam proses PAW adalah anggota legislatif yang akan digantikan harus terlebih dahulu berhenti secara resmi dari jabatannya. Hal itulah kemudian menjadi dasar untuk diusulkan pengganti antar waktunya.
“Yang harus dipastikan itu adalah orang yang digantikan itu harus berhenti dulu. Dia harus berhenti dulu jadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Gak bisa diganti kalau orangnya masih ada, meskipun orangnya berstatus tersangka,” ucap Khuwailid.
Hal itu disampaikan Khuwailid untuk menanggapi pertanyaan publik terkait dengan status tiga orang anggota DPRD Provinsi NTB yang ditahan karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi “Dana Siluman”. Meski sudah tersangka namun sampai saat ini masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD NTB.
“Prinsipnya KPU dalam proses PAW Itu ya, bukan orang itu tersangka atau tidak tersangka, diberhentikan atau tidak. Syarat orang yang di ganti itu syaratnya harus berhenti dulu,” tegas Khuwailid.
Ia menjelaskan, proses PAW anggota DPRD tidak serta-merta ditentukan KPU, melainkan harus melalui mekanisme resmi dari partai politik dan DPRD sebelum disampaikan ke KPU.
“Terus yang ke dua, permintaan dari partai politik lewat DPRS dan DPRD baru bersurat ke KPU, untuk meminta nama calon pengganti. Bukan KPU menentukan orang diganti. KPU itu bukan sifatnya menunggu, pasif,” jelasnya.
Terkait penentuan calon pengganti PAW, Khuwailid menegaskan bahwa aturan sudah jelas di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yakni berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada pemilu terakhir.
“Kalau itu, syarat dalam PKPU Nomor 3 tahun 2025 ya perolehan suara sah terbanyak berikutnya. Itu ketentuan umumnya. Jadi gak suka-suka juga kan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, apabila ada partai politik yang mengajukan nama lain di luar ketentuan tersebut, KPU akan melakukan penelitian administratif untuk memastikan apakah calon yang diajukan memang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya. “Nah, nanti kita lihat. Apakah yang diajukan itu, memperoleh suara terbanyak berikutnya atau tidak,” terangnya.
Sementara itu, terkait informasi adanya calon yang telah berpindah partai, Khuwailid menegaskan bahwa hal tersebut akan dilihat dari aspek keterpenuhan persyaratan sesuai regulasi.
“Terkait informasi yang sudah pindah partai seperti apa, nanti kita lihat kalau dia memang sudah pindah partai. Kalau itu kan soal keterpenuhan syarat dari sisi persyaratan. Tapi peganganti dari calon yang digantikan itu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya,” tegasnya. (ndi)



