Selong (Suara NTB) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai kurang lebih Rp700 juta kepada enam orang penerima. Penyerahan simbolis dilakukan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Roah 1001 Tebolak Beak, Kabupaten Lombok Timur, beberapa waktu lalu.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, mengungkapkan bahwa keenam penerima manfaat berasal dari beragam sektor pekerjaan, mulai dari pekerja migran, petani, guru, hingga pedagang.
Kegiatan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut Yohan, pemilihan lokasi di Roah 1001 Tebolak Beak bertujuan untuk menjangkau masyarakat lebih luas agar memahami pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.
Dalam kesempatan itu, Yohan juga memaparkan kebijakan terbaru pemerintah terkait stimulus ekonomi tahun 2026. Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur penyesuaian iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pada 2026 melalui peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden terkait paket kebijakan stimulus ekonomi, ada penyesuaian iuran untuk kecelakaan kerja dan kematian.
Kebijakan ini mulai berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027, khusus bagi sektor Bukan Penerima Upah (BPU) di bidang transportasi. Sementara untuk pekerja lain seperti pedagang dan petani, penyesuaian berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Yohan menekankan bahwa meski terdapat penyesuaian, iuran yang dibayarkan tetap Rp16.800 per bulan. Yang membedakan, iuran tersebut kini dapat mencakup perlindungan untuk dua orang.
Skema ini dinilai meringankan biaya perlindungan bagi pekerja mandiri yang mendaftar secara individu.
Dalam kesempatan yang sama, Yohan menyoroti salah satu penerima manfaat yang merupakan pekerja migran Indonesia dengan penempatan resmi di Malaysia. Ia menegaskan bahwa pekerja yang berangkat melalui jalur formal secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja migran tersebut menerima santunan sebesar Rp154 juta, terdiri atas Rp85 juta santunan kematian dan sisanya berupa manfaat beasiswa untuk satu orang anak yang ditinggalkan.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja migran untuk menggunakan jalur pemberangkatan formal atau legal agar memperoleh hak perlindungan jaminan sosial secara penuh.
Dengan adanya kemudahan iuran dan berbagai program perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta semakin meningkat, baik dari kalangan pekerja formal maupun informal. (rus)



