TERBITNYA alas hak kepemilikan atas lahan reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima menjadi objek penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam perkara dugaan korupsi dalam aktivitas reklamasi tersebut.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Jumat (13/2/2026) membenarkan perihal arah penyelidikan perkara tersebut. “Sedang mengarah ke situ (terbitnya alas hak atas lahan reklamasi),” katanya.
Terkait perkembangan penyelidikan perkara ini lanjutnya, tim penyelidik masih dalam pendalaman terkait tindak pidana.
Terhadap pemeriksaan sejumlah pihak, Wahyudi mengaku belum dapat merinci siapa saja yang telah dimintai keterangan.
Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan telah mengagendakan memeriksa sejumlah pihak diduga penguasa lahan di kawasan reklamasi pantai Amahami, Kota Bima.
Selain itu, pihaknya juga telah mengagendakan memeriksa sejumlah pihak diduga penguasa lahan di kawasan reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima. Agenda pemeriksaan saksi sebutnya, tak hanya terbatas pada penguasa lahan, tetapi juga pejabat pemerintah terkait.
Berdasarkan data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai cukup besar. Guna mendorong pengembangan wilayah Amahami sebagai kawasan wisata. Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, M. Qurais H. Abidin.
Realisasi sejumlah proyek fisik tersebut tercatat berlangsung sejak tahun 2017. Pada tahun itu, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami, dengan pelaksanaannya berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.
Masih pada tahun yang sama, terdapat pula proyek pekerjaan timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar. Proyek tersebut terlaksana di bawah tanggung jawab satuan kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Selanjutnya, pada tahun anggaran 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan APBD senilai Rp13,5 miliar untuk proyek pembangunan jalan Lingkar Pasar Raya Amahami. Pelaksanaan proyek ini juga berada di bawah kendali Dinas PUPR Kota Bima.
Sebagai informasi, kawasan Amahami ditetapkan sebagai salah satu fokus pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pariwisata. Hal itu untuk mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Kota Bima.
Pada perkembangan terakhir, tahun 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek tahun 2018.
Dari data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemkot Bima, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi. Mulai dari tiga are hingga mencapai belasan hektare. (mit)



