Bima (suarantb.com) – Tuduhan praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di Pasar Modern Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, kembali mencuat. Seorang juru parkir resmi angkat bicara dan membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai preman yang menarik uang dari pedagang tanpa dasar hukum.
Mukhlis menegaskan, penarikan uang yang dilakukannya tidak berkaitan dengan retribusi lapak atau pungutan liar, melainkan karena pedagang menggunakan area parkir yang menjadi tanggung jawabnya.
“Saya jukir resmi, SK-nya antara Dishub dan Kepala Pasar. Kami setor setiap hari ke kepala pasar untuk parkir sebesar Rp20 ribu,” kata Mukhlis dikonfirmasi pada, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, area parkir Pasar Modern Sila telah dibagi. Masing-masing juru parkir bertanggung jawab atas lokasi tertentu. Dalam praktiknya, sejumlah pedagang justru datang meminta izin kepadanya untuk berjualan di area parker, karena kios di dalam gedung pasar dinilai sepi pembeli.
“Mereka yang datang minta izin ke saya untuk jualan di area parkir,” ujarnya.
Menurut Mukhlis, izin tersebut diberikan atas sepengetahuan kepala pasar. Namun, area parkir beralih fungsi menjadi tempat berdagang, ia tetap menarik pembayaran sebagai konsekuensi berkurangnya pendapatan parkir. “Itu dibayar seperti parkir, bukan retribusi lapak,” katanya.
Besaran pembayaran yang diminta kepada pedagang, lanjut Mukhlis, disesuaikan dengan luas area parkir yang digunakan. “Kalau misalnya lahan parkir yang digunakan pedagang hanya seluas satu bakul kecil sekitar Rp5 ribu. Kalau ambil tempat lebih besar bisa Rp10 ribu-Rp 15 ribu. Itu kesepakatan saya dengan pedagang karena mereka pakai lahan parkir,” ujarnya.
Penggunaan area parkir oleh pedagang berdampak langsung pada setoran hariannya ke kepala pasar. Dari semula Rp20 ribu per hari meningkat menjadi Rp 60 ribu.
“Tambahan Rp 40 ribu itu disebut uang rokok. Jadi total setor saya Rp60 ribu sehari ke kepala pasar,” jelasnya.
Ia membeberkan awal mula konflik menjadi sumber persoalan. Seorang pedagang jagung sebelumnya membayar jasa bongkar muat kepadanya sebesar Rp20 ribu per hari. Kemudian,pedagang tersebut diminta oleh kepala pasar membayar Rp1 juta, agar bisa berjualan tanpa kewajiban membayar jasa kepada jukir.
“Setiap pedagang jagung ini datang bongkar muat saya bantu dan dibayar Rp20 ribu. Namun, setelah itu saya tidak boleh lagi minta jasa, karena katanya sudah bayar ke kepala pasar. Tapi kepala pasar tidak ada koordinasi dengan saya” katanya.
Ia mengaku keberatan karena merasa kewenangannya sebagai penanggung jawab area parkir diambil alih. Dari uang Rp1 juta tersebut, Plt Kepala Pasar tidak mengakui menerima seluruhnya.
“Kepala pasar mengaku hanya menerima Rp 350 ribu, sementara seorang rekannya menerima Rp150 ribu,” ujarnya.
Retribusi parker yang disetor diduga tidak pernah disetor ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah, padahal jukir telah menyetor setiap hari. Selain itu,ia juga mempertanyakan penarikan iuran listrik kepada pedagang oleh pihak pasar. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh dari dinas terkait, biaya listrik Pasar Modern Sila masih ditanggung pemerintah, daerah karena pasar belum menarik retribusi resmi. “Pedagang diduga diminta sama kepala pasar bayar listrik Rp 25 ribu sampai Rp 35 ribu per kios. Uangnya ke mana, itu yang dipertanyakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Modern Sila, Wahyudin, membenarkan adanya dugaan pungli tersebut. Ia mengaku mengetahui praktik itu setelah menanyakan langsung kepada para pedagang. “Itu jelas pungutan liar,” katanya. Selama 13 bulan terakhir, tidak ada pungutan apapun kepada pedagang karena belum ada perintah dari dinas terkait. “Pasar ini belum ditarik retribusi, jadi tidak ada dasar siapa pun memungut uang,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihak yang disebut pedagang bukan merupakan pegawai UPT Pasar. “Yang bersangkutan hanya dikenal sebagai tukang parkir. Mereka tidak memiliki kewenangan menarik iuran,” jelasnya. (hir)



