Mataram (suarantb.com) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota Mataram, perlu mengelus dada. Pasalnya, mereka tidak berhak sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dari pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Drs. Lalu Syamsul Adnan menerangkan, secara regulasi bahwa penerima bantuan sosial terutama Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) merupakan masyarakat tidak mampu yang masuk dalam desil 1-5. Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, telah mengatur bahwa ASN menjadi dua katetori yakni, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pihaknya tidak bisa mengelak, karena PPPK tidak bisa diakomodir sebagai penerima bantuan iuran dan universal health coverage. “PPPK juga termasuk sebagai ASN,” terangnya ditemui pada, Jumat (13/2/2026).
Secara otomatis pegawai hononer yang sebelumnya sebagai penerima bantuan iuran akan tercoret bersama keluarga yang ditanggung. “Iya, yang berada dalam satu tanggungan akan kena,” ujarnya.
Di satu sisi, Kementerian Sosial kata Syamsul, memiliki kebijakan bahwa masyarakat yang memiliki penyakit kronis akan mendapatkan bantuan iuran upah.
Lalu bagaimana solusi bagi PPPK Paruh Waktu yang tidak tercover PBI JKN. Sementara, gaji mereka kecil?
Solusinya tegas Syamsul, mereka bisa memanfaatkan program UHC dari Pemkot Mataram. Program ini akan mengakomodir seluruh masyarakat Kota Mataram yang mendapatkan penanganan medis di rumah sakit maupun puskesmas. Biaya pengobatan akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram. “Iya, solusinya lewat UHC itu,” ujarnya.
Rini, salah seorang PPPK Paruh Waktu Kota Mataram, tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah tidak memasukan PPPK Paruh Waktu sebagai penerima bantuan iuran JKN. Di instansi tempatnya bekerja telah disepakati pemotongan gaji untuk kepesertaan BPJS Kesehatan. “Alhamdulillah, di kantor tanggung 4 persen dari kantor 1 persen kita dipotong gaji,” katanya.
Ari, PPPK Paruh Waktu lainnya justru kecewa dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Gaji mereka relatif kecil, sehingga dinilai patut menerima PBI JKN. “Sudah gaji kecil lagi tidak ditanggung PBI JKN,” terangnya.
Ia bersyukur Pemkot Mataram memiliki inisiatif untuk memotong 1 persen dari gaji mereka, untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. (cem)



