Dompu (Suara NTB) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM., meminta warga tidak risau dengan kebijakan Kementrian Sosial yang menonaktifkan 17.123 jiwa penerimaan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) di Kabupaten Dompu. Kebijakan penonaktifan itu, disinyalir akibat warga sudah masuk kategori sejahtera, karena berada di desil 6-10 dan tidak lagi di desil 1-5 warga miskin / kurang mampu, meninggal dunia, dan pindah penduduk. “Kita minta masyarakat tidak khawatir,” katanya.
Ia menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga Pemerintah Kabupaten Dompu tetap berkomitmen untuk memenuhinya.
Melalui PBU kata Syahroni, Pemda yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Dompu, terdapat kuota 14.082 jiwa. Kelompok ini sebelumnya ditanggung daerah, tapi terhitung 1 Februari 2026 ditarik masuk dalam PBI JKN yang dibiayai pusat.
Pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi agar penerima jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kabupaten Dompu benar – benar tepat sasaran melalui pemadanan data dan verifikasi lebih lanjut. (ula)



