Mataram (suarantb.com) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Satres Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dalam perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menjadwalkan menggelar sidang etik pada AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026).
Kuasa Hukum AKP Malaungi, Asmuni, Selasa (17/2/2026) membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan terkait perkara etik AKBP Didik. “Ya diperiksa hari ini,” katanya.
Ia menyebutkan, Tim Divisi Propam Mabes Polri memeriksa AKP Malaungi di Polda NTB. Asmuni mengatakan pemeriksaan kliennya berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.30 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, ia selaku kuasa hukum turut mendampingi AKP Malaungi.
Pada bagian lain, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menyatakan perlu mengecek dahulu perihal pemanggilan Malaungi oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Saya cek dulu ya,” jawab Kholid singkat.
Dikutip dari YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Johnny Edison Isir, menegaskan, mantan Kapolres Bima Kota tersebut harus menjalani dua proses di Mabes Polri. Pertama proses hukum pidana yang ditangani Bareskrim Polri dan yang kedua proses etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri.
Menurutnya, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut.
Apabila tidak ada perubahan, sidang etik pada AKBP Didik bakal berlangsung Kamis (19/2). Sidang etik akan dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri di Jakarta.
Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan dua perwira polisi itu dalam kasus tindak pidana narkotika. Ditresnarkoba Polda NTB terlebih dahulu menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan netto 488,496 gram.
AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB pada Senin (9/2/2026). Penyidik Polda NTB menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda NTB juga telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Malaungi. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, AKP Malaungi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga menyatakan AKP Malaungi positif Amfetamin dan Metafetamin (sabu).
Berangkat dari penangkapan AKP Malaungi, pihak kepolisian selanjutnya mengembangkan penyidikan. Sehingga pada Jumat (13/2/2026), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba.
Penangkapan AKBP Didik setelah polisi berhasil menyita koper putih berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram. Sejumlah narkotika itu diduga milik AKBP Didik yang dititipkan di rumah milik Aipda DA di Tangerang, Banten.
Polisi kini menjerat AKBP Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun. Serta denda maksimal Rp2 miliar.
AKP Malaungi dan AKBP Didik mengaku mendapatkan sejumlah barang haram tersebut dari seorang diduga bandar bernama KE. Bandar itu kini telah masuk dalam radar pencarian pihak kepolisian. Bareskrim Polri kini telah membentuk tim gabungan yang berisi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB dalam pengusutan perkara ini. (mit)



