Tanjung (suarantb.com) – Pengadilan Agama Giri Menang, memutuskan hasil sidang Rukyatulhilal tidak terlihat di Pos Observasi Bulan (POB) Desa Teniga, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Keputusan tersebut diambil setelah melalui sidang Rukyatulhilal atas permohonan yang diajukan oleh Kemenag NTB, melalui Kabid Bimas Islam, Drs. Azharudin.
Sidang Rukyatulhilal, dipimpin oleh Hakim PA Giri Menang, Aga Reza Fikri, SH., didampingi Panitera, Abdul Kadir, S.Ag. PA Giri Menang adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk memutuskan hasil sidang Rukyat Hilal di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tupoksi tersebut diatur lebih dulu berdasarkan Pasal 52a UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa PA berwenang memutuskan isbat kesaksian wujud hilal penentuan awal bulan tahun Hijriah.
Pada sidang isbat penentuan Hilal tanggal 17 Februari 2026 atau bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H, Hakim Sidang menimbang; perukyat tidak satu pun melihat hilal; menimbang, berdasarkan laporan pemohon tidak ada satu pun perukyat yang melihat hilal. Maka berdasarkan keterangan pemohon dan saksi, permohonan tersebut dinyatakan tidak ada dasar atau tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, Pengadilan Agama memutuskan, permohonan pemohon tidak diterima.
“Amar penetapan, Menetapkan; 1.
permohonan pemohon pemohon tidak diterima; 2. menyatakan hilal tidak terlihat di Kabupaten Lombok Utara,” kata Hakim, A Reza Fikri.
Untuk diketahui, sidang Rukyatulhilal tersebut dimohon oleh
pemohon, Drs. Azharudin, selaku Kepala Bimas Islam, Kemenag NTB. Sebelum sidang, Pemohon lebih dulu dimintai keterangan terkait hasil laporan hisab rukyat hilal yang dilakukan oleh Tim yang dilibatkan Pemohon dan lembaga pemohon. Meliputi, Tim Rukyat Hisab Hilal Kemenag NTB, MUI NTB, BMKG, UIN, LDII, Tim Hisab Rukyat NW, Tim Hisab Rukyat NU. Pemohon menyatakan bahwa seluruh Tim yang dilibatkan, sama-sama menyatakan tidak melihat kemunculan bulan baru.
Keterangan Pemohon tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Hakim dan Panitera dengan meminta pemohon menghadirkan dua orang Saksi Sidang. Dalam hal ini, Saksi sidang yang dihadirkan Kemenag NTB, masing-masing satu orang dari Tim Bale Falak NTB dan satu orang dari Tim Hilal BMKG.
Adapun kesaksian Saksi 1 yaitu A Ridho dari Bale Falak NTB, menyatakan bahwa kondisi hilal saat ini (tanggal 17 Februari 2026) berada di ketinggian minus 1 derajat di bawah ufuk.
“Secara astronomi hilal tidak terlihat oleh mata. Jadi, Secara hitungan maupun realita di lapangan, hilal tidak terlihat dan kemungkinan akan terjadi istikmal (bulan Sya’ban genap 30 hari),” ujar Ridho.
Sementara, Saksi 2, Rian Mahendra dari Tim Hilal BMKG NTB, menyatakan kesaksiannya sama dengan Saksi 1. Bahwa, berdasarkan perhitungan ketinggian hilal, masih minus 1 derajat.
“Itu dikonfirmasi kembali melalui hasil pengamatan, hilal pada hari ini tidak teramati,” ujar Rian.
Berdasarkan kesaksian dua Tim Ahli dan dinyatakan telah .emenuhi unsur yaitu minimal dua orang saksi sebagai alat bukti, maka PA Giri Menang memutuskan hasil sidang Isbat, bahwa Hilal di Kabupaten Lombok Utara tidak terlihat.
Sementara, keterangan salah seorang Tim Ahli BMKG, sebelum sidang Rukyat Hilal, menyampaikan bahwa pada Selasa, 17 Februari 2026, posisi matahari tenggelam pada pukul 18.39 WITA, dan posisi bulan tenggelam pada pukul 18.35 WITA.
“Bulan tenggelam lebih dulu. Untuk umur bulan, minus 1 jam. Ini tandanya belum masuk bulan baru atau dapat disampaikan umur bulan minus 1 jam. (Posisi) sekitar 1,5 jam setelah tenggelam, itu baru masuk bulan baru. Karena perbatasannya itu waktu tenggelam, (bulan Sya’ban) harus digenapkan ke 30 hari,” paparnya.
Selanjutnya, kata dia, posisi azimut (sudut horizontal yang diukur searah jarum jam dari arah utara), menueutnya, sudah sama dengan penjelasan dari beberapa sumber Tim Ahli lain. Dimana, posisi bulan, dari arah berdiri yakni utara sama dengan 0 (nol), memutar searah jarum ke barat, belum mendapatkan titik sudut ideal 270 derajat.
“Hari ini, sudut berada 256 derajat. Arah Barat serong ke kiri sedikit,” imbuhnya
“Posisi alat (saat membacakan hasil analisa), masih on, dan tidak menunjukkan adanya rekaman. Matahari pun tidak terlihat. Karena (matahari) di bawah cakrawala, kami, setuju bahwa pada hari ini, 17 Februari, sangat mustahil untuk melihat hilal,” tambahnya.
Namun demikian, pada 18 Februari, pihaknya masih akan melakukan pengamatan lanjutan dengan menetapkan lokasi observasi di Loang Baloq, Kota Mataram. Lokasi ini dipilih sebagai lokasi terdekat.
BMKG memperkirakan, tinggi hilal untuk Rabu besok (hari ini), berada di ketinggian 8 derajat, dengan Azimut matahari 258 derajat lebih, dan azimut bulan 264 derajat lebih, elongasi 11,5 derajat, serta dengan umur bulan sudah mencapai 22 jam.
” Jadi kemungkinan besar, 1 Ramadan jatuh pada hari Kamis,” tutupnya. (ari)



