spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBKejari Lotim Terima Titipan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Titipan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menerima penitipan uang pengganti Rp500 juta dari seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Selasa (17/2/2026) mengatakan, pihaknya menerima penitipan tersebut dari terdakwa Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri.

“Penyerahan dilakukan pada Jumat lalu, 13 Februari 2026,” katanya.

Uang tersebut lanjutnya, diserahkan terdakwa melalui perantara keluarganya dan telah diterima serta disimpan di rekening penampungan Kejari Lotim.

“Penuntut umum menerima titipan uang pengganti sebagai kompensasi timbulnya kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Penuntut umum nantinya akan menggunakan uang tersebut untuk menutupi pidana tambahan. Berupa pembayaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada terdakwa Salmukin. Jika nantinya putusan pengadilan menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan dugaan korupsi.

Ugik menyebutkan, uang pengganti dalam kasus korupsi merupakan pidana tambahan yang mewajibkan terpidana mengembalikan dana yang diduga dinikmati dari dugaan tindak pidana yang dilakukan. Yakni dengan nilai disesuaikan berdasarkan jumlah kerugian negara yang ada.

Meskipun ada itikad dengan menitipkan sejumlah uang pengganti, menurutnya hal itu tidak akan memengaruhi proses peradilan yang ada.

Kejari Lotim menetapkan enam terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Sekretaris Dikbud Lotim, As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membeberkan dugaan aliran kerugian negara Rp9,2 miliar yang diduga mengalir ke enam terdakwa. Keenam terdakwa diduga merekayasa dan memanipulasi proses pemilihan barang atau jasa melalui e-katalog dengan memilih PT My Icon Technology, CV Anugerah Pratama, PT Ladang Karya Husada, dan PT Agres Info Teknologi sebagai penyedia 4.230 unit Chromebook untuk 282 sekolah dasar (SD) pada Dikbud Lotim.

Sejumlah perusahaan itu diduga tidak mempunyai barang atau produk paket Chromebook. Melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Akibat perbuatannya, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Terdakwa Lia Anggawari disebut menerima keuntungan sekitar Rp534 juta, sedangkan Libert Hutahaean memperoleh Rp5,5 miliar.

Libert kemudian membagikan uang itu kepada terdakwa Salmukin sebesar Rp2 miliar lebih, M Jaosi Rp238 juta lebih, serta ketujuh perusahaan penyedia e-katalog sejumlah Rp1,6 miliar lebih.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, perbuatan keenam terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp9,2 miliar.

Jaksa kini mendakwa keenam terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO