Mataram (suarantb.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah dalam penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi pada Selasa (17/2/2026) mengatakan, temuan dugaan transaksi miliaran itu merupakan akumulasi transaksi selama Subhan menjabat sebagai kepala BPN Sumbawa tahun 2020-2023 dan Kepala BPN Lombok Tengah 2023-2025.
“Yang jelas nilainya miliaran. Berapa miliar saya kurang hafal,” kata dia.
Menyinggung apakah transaksi miliaran itu menyangkut dugaan penyelewengan dalam urusan pertanahan Wahyudi enggan menjelaskan lebih lanjut. “Itu sudah masuk materi penyidikan,” tandasnya.
Penelusuran dugaan TPPU ini sebutnya berangkat dari data dan fakta yang ditemukan penyidik saat mengusut perkara lain yang menyeret Subhan. Perkara tersebut adalah dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa. Dalam perkara ini Kejati NTB telah menetapkan Subhan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (12/2/2026) menyebutkan, hasil penelusuran PPATK bersama Kejati NTB tak hanya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dalam kasus TPPU saja.
Terbit pula Sprindik terkait dugaan gratifikasi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2020-2023 dan saat ia menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah tahun 2023-2025.
Dalam dugaan TPPU dan gratifikasi yang menjerat Subhan, penyidik kini juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik yang bersangkutan. Yang berlokasi di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Tiga Tersangka di Kasus Lahan Samota
Di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Sumbawa, penyidik tak hanya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain dalam perkara pembelian lahan untuk ajang balap internasional itu. Mereka diantaranya MJ selaku tim penilai dari dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen, serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.
Jaksa kini menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. (mit)



