Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, mencatat sekitar 190 tambak udang beroperasi dan terdata dalam Online Single Submission meliputi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Skala besar (PMA) ada 8 badan usaha, kalau PMDN kita bagi lagi ada skala besar, menengah, kecil, dan mikro. Skala mikro paling banyak sekitar ada 93 terutama tambak tradisional,” kata Kadislutkan kepada Suara NTB melalui Kabid Budidaya Perikanan Naeli Zakiyah.
Diakuinya, persoalan tambak udang saat ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama badan usaha PMA. Bahkan pemerintah juga sudah melakukan kesepakatan bersama dengan para pengusaha tambak udang khususnya PMA untuk mematuhi aturan.
“Kita fokus dulu ke perusahaan tambak udang dulu skala besar dan menengah dulu ada sekitar 50 badan usaha yang terdata melakukan aktivitas,” ucapnya.
Naeli melanjutkan, sektor pertambakan leading sektor nya berada di Dislutkan berdasarkan produk yang dihasilkan. Tetapi di proses pengurusan izin sangat berkaitan dengan dinas dan instansi lain apalagi prosesnya melalui OSS sebelum PP nomor 25 tahun 2025.
“Jadi, kita ini (Dislutkan) berada di bagian akhir proses perizinan karena sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Sementara untuk izin lain berada di leading sektor yang lain,” ujarnya.
Rekomendasi itupun hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan aktivitas usaha dengan skala menengah dan besar dengan tingkat resiko yang tinggi. Kalau untuk izin tambak skala kecil dan mikro akan terbit secara otomatis untuk proses perizinannya.
“Persetujuan lingkungannya hanya sebatas pernyataan mandiri, PPKPR juga pernyataan mandiri dan langsung memiliki sertifikasi standar non verifikasi sebagai dasar melakukan aktivitas usaha,” jelasnya.
Berdasarkan PP 51 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko untuk tambak skala UMK (usaha mikro kecil) atau kurang atau sampai dengan 10 hektare. Maka surat pernyataan kesanggupan pengolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) akan terbit secara otomatis.
“Aturan itu, menjadikan pengelola tambak udang dengan luas 10 hektare bisa melakukan usahanya hanya berbekal SPPPL, UKL- UPL dan AMDAL, ” jelasnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) nomor 4 tahun 2021 menjelaskan, untuk tambak dengan luas kurang dari 10 hektare, maka hanya mengantongi SPPL. Sementara untuk luas kurang 500 hektar hanya mengantongi UKL- UPL sedangkan untuk luas lebih dari 500 hektare wajib mengantongi izin AMDAL.
“Aturan itu sudah menjelaskan secara rinci untuk masalah izinnya dan di Sumbawa belum ada perusahaan yang mengelola tambak udang lebih dari 500 hektare,” tukasnya. (ils)



