spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATGaji Belum Bisa Dibayar, PPPK Paruh Waktu Lobar Minta Secepatnya untuk Kebutuhan...

Gaji Belum Bisa Dibayar, PPPK Paruh Waktu Lobar Minta Secepatnya untuk Kebutuhan Bulan Puasa

Giri Menang (suarantb.com) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) belum menerima gaji selama dua bulan, terhitung Januari dan Februari 2026. Pembayaran gaji mereka masih menunggu perjanjian kontrak kerja tuntas.

Salah seorang PPPK Paruh Waktu yang tak mau disebut namanya, mengaku belum menerima gaji sejak Januari 2026. Dari informasi yang diperoleh, gaji bisa jadi dibayarkan pada Maret dengan sistem rapel. Namun dirinya berharap agar gaji bisa dibayar secepatnya, terlebih untuk kebutuhan puasa. “Kami berharap dibayar secepatnya, bisa untuk kebutuhan puasa. Karena sebentar lagi puasa ini,” harapnya yang disampaikan melalui media ini, Selasa 17 Februari 2026.

Kendati ia menerima gaji tidak besar, hanya 760 ribu per bulan, tetapi itu dirasa sangat membantu untuk membeli kebutuhan persiapan menghadapi puasa. Terlebih jika dibayar dua bulan, dirasanya cukup besar bagi ukuran tenaga sepertinya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Baiq Yeni S Ekawati mengatakan, bahwa PPPK Paruh Waktu memang sudah dilantik dan terima SK. Namun tahapan selanjutnya mereka perlu dibuatkan perjanjian kontrak kerja. Meskipun PPPK paruh waktu, harus ada perjanjian kerjanya hitam di atas putih, apa saja yang harus mereka penuhi.

Dengan begitu, harus menunggu perjanjian kerja untuk membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu. Terkait anggaran untuk membayar gaji mereka dipastikan ada, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Sejauh ini pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD PSDM) terkait hal ini.

Pihak BKD masih menyesuaikan dengan pejabat eselon III dan IV yang telah dilantik sesuai SOTK baru. Di satu sisi masih ada yang tersisa (belum dilantik), sehingga kemungkinan sisanya ini di-pending, karena perlu menunggu izin dari pusat.

Hal ini perlu koordinasi, konsepnya disusun seperti apa perlu konsultasi dulu ke pimpinan. Hasil diskusi dengan BKD, masing-masing-masing OPD juga perlu menindaklanjuti untuk percepatan perjanjian kerja jajarannya. Saat ini perlu menunggu konsep perjanjian kontrak itu dulu dari BKD yang perlu konsultasi dengan pimpinan. (her)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO