Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram melarang seluruh pengelola tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sementara itu, rumah makan, warung, restoran, dan lesehan diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 16.00 Wita hingga 04.30 Wita atau waktu sahur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang Kegiatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Bulan Suci Ramadan, Hari Raya Idulfitri, Lebaran Ketupat, serta Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Asisten I Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat tetap berada dalam koridor visi “Harum” (Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, Mandiri). Melalui aturan itu, wali kota menginginkan tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Tim gabungan nantinya dipimpin Satpol PP untuk melakukan sosialisasi terhadap surat edaran tersebut. Contohnya ke tempat hiburan malam dan sejenisnya selama bulan puasa wajib tutup, sedangkan rumah makan harus mengatur jam operasionalnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan jam operasional rumah makan berlaku khususnya bagi usaha yang berada di ruang publik dan di lingkungan mayoritas masyarakat Muslim. Adapun di lingkungan non-Muslim tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa, dengan tetap mengedepankan sikap saling memahami, menghormati, dan menghargai agar tidak menimbulkan disharmoni di tengah masyarakat.
Selain pembatasan operasional, tim gabungan juga akan melaksanakan patroli rutin selama Ramadan, terutama pada waktu pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Jangan sampai ada yang bermain petasan, perang sarung, balap lari, atau balap motor liar. Semua itu sudah diatur dalam surat edaran,” tegas Martawang.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut mengatur beberapa momentum perayaan keagamaan yang waktunya berdekatan dan bahkan bersamaan di Kota Mataram, yakni perayaan umat Hindu, Khonghucu, dan Islam. Karena itu, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kota Mataram.
Pemerintah Kota Mataram pun mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif. (pan)



