spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATSelama Ramadan, Jam Operasional Usaha Hiburan dan Pariwisata di Lobar Dibatasi

Selama Ramadan, Jam Operasional Usaha Hiburan dan Pariwisata di Lobar Dibatasi

 

Giri Menang (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) resmi mengeluarkan Surat Edaran pembatasan jam operasional untuk hiburan, spa, hingga rumah makan di kawasan wisata selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan situasi masyarakat yang kondusif, tertib, dan aman selama bulan puasa.

Kebijakan tersebut menyasar seluruh pengelola usaha pariwisata dan objek wisata agar dapat menyelaraskan aktivitas bisnis mereka dengan norma keagamaan yang berlangsung selama satu bulan penuh. Dalam surat edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/7/DISPAREKRAFPORA/II/2026, ditandatangani langsung oleh Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini, disebutkan pembagian waktu operasional yang spesifik bagi berbagai jenis usaha hiburan.

Untuk sektor diskotik, kafe, karaoke, dan pertunjukan musik langsung (live music), operasional baru diperbolehkan mulai pukul 22.00 Wita hingga 02.00 Wita. Sementara itu, unit usaha spa memiliki durasi yang lebih singkat, yakni mulai pukul 21.00 hingga 23.00 Wita. Bagi masyarakat atau wisatawan yang ingin mengakses fasilitas biliar, jam operasional diatur mulai pukul 22.00 hingga 01.00 Wita.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan rekreasi dan hiburan umum wajib menutup total aktivitasnya selama dua hari pada awal Ramadan dan dua hari menjelang hari raya Idulfitri. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk fokus pada ibadah awal dan persiapan hari kemenangan.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Lombok Barat, Agus Gunawan, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religiusitas daerah. Menurutnya, koordinasi dengan para pelaku usaha telah dilakukan agar implementasi di lapangan berjalan harmonis.

“Kami meminta seluruh pengusaha pariwisata, khususnya di kawasan wisata seperti Batulayar dan Sekotong, untuk mematuhi ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menjaga toleransi dan kenyamanan publik selama bulan suci,”ujar Agus Gunawan.

Selain tempat hiburan, sektor kuliner juga mendapatkan atensi khusus. Restoran atau rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari diminta untuk melakukan penyesuaian teknis. Pengelola diwajibkan hanya membuka satu pintu keluar-masuk dan memastikan kondisi operasional di dalam ruangan tertutup atau tidak terlihat secara mencolok dari luar. Aturan ini bertujuan untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa tanpa menghentikan roda ekonomi sepenuhnya.

Untuk fasilitas rekreasi, rumah makan, dan restoran yang berada di dalam hotel, pemerintah memberikan sedikit fleksibilitas. Fasilitas tersebut tetap diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan pelayanan hotel yang berlaku, namun dengan catatan harus tetap dikendalikan dan mengedepankan sikap saling menghormati. Agus Gunawan menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala bersama Satpol PP untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.

“Bagi pengusaha kafe dan kelab malam yang menggunakan hiburan terbuka atau live music, wajib memperhatikan ambang batas kebisingan sesuai regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Jangan sampai aktivitas hiburan justru mengganggu kekhusyukan masyarakat yang sedang beribadah di sekitar lokasi usaha,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pada Edaran itu juga Pemkab Lobar secara tegas melarang penggunaan kembang api, petasan, dan benda sejenisnya selama Ramadan 1447 H. Larangan ini diberlakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan bahaya kebakaran yang seringkali dipicu oleh petasan. (her)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO