Giri Menang (suarantb.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) sudah menyiapkan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Lobar. Hal ini sesuai rencana Kementerian Keuangan yang memproyeksikan pembayaran THR dapat dilakukan pada awal Ramadan 2026 ini.
Kesiapan ini menjadi angin segar bagi ribuan ASN di daerah, di tengah kondisi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menerima gaji. Para PPPK Paruh Waktu belum bisa menerima gaji karena proses administarasi yang belum tuntas. Bahkan mereka tidak menerima THR seperti halnya ASN atau PPPK Penuh waktu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lobar Baiq Yeni S Ekawati menegaskan, meski anggaran THR bagi ASN sudah disiapkan, tetapi mekanisme penyaluran tetap harus berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Karena itu, masih menunggu regulasi dari kementerian terkait.
“Alhamdulillah, uangnya sudah ada. Untuk keperluan apa pun terkait hak ASN, sudah kita siapkan. Kita dalam posisi siap membayarkan begitu ada dasar hukumnya” ujar Kepala BKAD Lobar Hj. Baiq Yeni S Ekawati, Kamis (19/2/2026).
Demi menjaga prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Pemda kata Yeni saat ini posisi siaga untuk mengeksekusi pembayaran segera setelah instruksi resmi diterbitkan. Baik itu Surat Edaran (SE) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur detail teknis pembayaran. Regulasi ini biasanya mengatur mengenai besaran komponen yang dibayarkan serta jadwal pasti kapan dana tersebut harus ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
“Kita hanya tinggal menunggu regulasi saja. Begitu ada regulasi, saya lapor pimpinan, dan langsung kita bayarkan. Kita akan membayarkan selama ada surat edaran dari pusat,” tegasnya.
Mengenai besaran THR yang akan diterima, akan mengacu pada besaran satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan masing-masing ASN. Perbedaan masa kerja dan jenjang jabatan (golongan) menjadi faktor penentu utama jumlah nominal yang akan diterima oleh setiap
. Yeni memberikan gambaran kasar mengenai estimasi nominal berdasarkan jenjang yang ada.
“Besarannya tergantung golongan, tidak bisa kita sama ratakan. Misalnya untuk golongan I, jika gaji pokoknya Rp2,5 juta, maka THR-nya sebesar itu. Untuk golongan IIB sekitar Rp3 juta, sementara untuk golongan IV, tergantung lagi apakah IVA, IVB, atau IVC, serta masa kerjanya. Estimasi untuk golongan IV bisa di angka Rp5 juta lebih,” jelasnya secara rinci.
Saat ini, tercatat ada sekitar delapan ribu ASN yang terdata di Lobar. Koordinasi antara BKAD dan instansi terkait terus diperkuat agar proses administrasi tidak menghambat saat regulasi pusat sudah turun. Penyaluran THR di awal Ramadan diharapkan dapat memberikan dampak domino terhadap perekonomian lokal.
Dengan adanya suntikan dana segar kepada ribuan ASN, perputaran uang di pasar-pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern diprediksi akan meningkat signifikan. Para ASN diharapkan dapat menggunakan tunjangan tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga selama bulan suci. (her)



