Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah mengirimkan surat permohonan bantuan pendanaan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Langkah itu ditempuh untuk meringankan beban Pemda dalam pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di NTB.
Permohonan itu sendiri tertuang dalam surat Gubernur NTB Nomor 400.3/28/GUB.18/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
Plt. Sekdis Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Arifin, pada Rabu (18/2) mengatakan, surat tersebut sudah Pemprov kirimkan langsung ke Kemendikdasmen. Upaya permohonan bantuan ini juga, kata Arifin, diperbolehkan secara regulasi.
“Kita bersurat ke Dikdasmen itu sebagai bentuk diskresi karena memang ada di Permen itu mengatakan bahwa bagi daerah-daerah yang merasa kekurangan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat bersurat ke Kemendikdasmen,” jelasnya.
Arifin mengatakan, bantuan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut nantinya akan dikonversi ke dalam dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Meski surat sudah dikirim, kejelasan terkait bantuan tersebut masih belum dapat dipastikan. “Sampai hari ini belum ada jawabannya,” bebernya.
Namun demikian, ia yakin bantuan dari pusat untuk pemenuhan upah PPPK Paruh Waktu di NTB tetap akan tersalurkan. Hal itu ia tegaskan setelah berkomunikasi dengan pihak Kemendikdasmen beberapa waktu lalu.
“Nah berita baik (penyaluran gaji) itu yang saya tunggu sampai sekarang,” ungkap Arifin.
Sementara menunggu transfer bantuan dari pusat, penggajian PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai skema yang diatur regulasi serta menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Penggajian mereka itu disesuaikan dengan kemampuan daerah atau sama dengan gaji sebelumnya,” jelas Arifin.
Sebagai informasi, penggajian guru PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan skema jumlah jam mengajar (JJM) dan staf tenaga teknis dibayar sebesar Rp500 ribu. (sib)



