Mataram (suarantb.com) – Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) aparatur sipil negara (ASN) ke sejumlah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (19/2/2026) pagi. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran dan pelayanan pegawai pada hari pertama kerja di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Pantauan Suara NTB sekitar pukul 09.00 Wita, sejumlah lorong ruangan dari lantai satu hingga lantai tiga tampak relatif lengang. Aktivitas pegawai belum terlalu ramai pada pagi hari. Namun, di beberapa ruangan terlihat pegawai sudah berada di depan komputer dan mulai mengerjakan tugas.
Meski suasana kantor terlihat lebih tenang, Alwan memastikan tingkat kehadiran pegawai tetap tinggi. Ia menyebutkan, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram hadir sekitar 99 persen pada hari pertama puasa.
“Saya lihat banyak yang aktif dan datang tepat waktu pukul 08.00 pagi. Banyak yang masuk,” ujarnya.
Menurutnya, dari satu persen pegawai yang tidak hadir, sebagian besar karena izin sakit dan cuti. Ia menegaskan tidak ada ASN yang bolos tanpa keterangan pada hari pertama Ramadan.
“Yang tidak masuk tanpa keterangan tidak ada. Ada yang izin sakit karena kurang sehat dan ada juga yang cuti,” jelasnya.
Alwan berharap tingkat kedisiplinan tersebut dapat dipertahankan hingga akhir Ramadan. Ia menekankan agar ibadah puasa tidak dijadikan alasan untuk menurunkan semangat kerja maupun kedisiplinan.
“Harapan kita, ini kan suatu kewajiban. Jangan sampai ibadah ini menjadi alasan untuk menurunkan disiplin,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram telah mengingatkan ASN agar tidak bolos pada hari pertama puasa. ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen.
Selain itu, Pemkot Mataram juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/812/SETDA/II/2026 tentang penetapan jam kerja ASN selama Ramadan 2026.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.45 Wita dan Jumat pukul 08.00–11.30 Wita. Sementara perangkat daerah dengan enam hari kerja berlaku Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 Wita, Jumat pukul 08.00–11.00 Wita, dan Sabtu pukul 08.00–13.30 Wita. (pan)



