Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima menyesuaikan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini menindaklanjuti penetapan 1 Ramadan 1447 H oleh Menteri Agama RI melalui sidang isbat pada 19 Februari 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Organisasi Pemerintahan Setda Kota Bima, Ahsanurrahman, menyatakan penyesuaian jam kerja ASN berlaku bagi seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana teknis. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan pelaksanaan ibadah puasa dan pelayanan publik.

“Penyesuaian ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya Kamis, 19 Februari 2026.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00-15.00 WITA pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA. Khusus Jumat, jam kerja pukul 08.00-16.00 WITA dengan istirahat pukul 11.30-13.00 WITA.
“Sementara perangkat daerah atau UPT dengan enam hari kerja seperti RSUD dan puskesmas, masuk pukul 07.30-14.00 WITA pada Senin hingga Kamis, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Pada Jumat, jam kerja pukul 07.30-11.00 WITA tanpa istirahat. Sabtu, pukul 07.30-12.30 WITA tanpa istirahat,” paparnya
Ahsanurrahman menegaskan seluruh kepala perangkat daerah wajib memastikan target kinerja tetap tercapai. Manajemen kerja diminta diatur efektif, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan.
“Selain penyesuaian jam kerja, jadwal cuti bersama Idulfitri 1447 H mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Cuti bersama ditetapkan mulai 20-24 Maret 2026,” katanya.
Pemerintah Kota Bima mengimbau seluruh ASN menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan publik. “Pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat diminta tetap menjadi prioritas utama selama bulan suci,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si.,menjelaskan penyesuaian jam kerja ASN berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Jumlah jam kerja efektif selama Ramadan, baik perangkat daerah yang menerapkan lima maupun enam hari kerja, minimal bekerja selama 32,5 jam per minggu.
Selain pengaturan jam kerja, Bupati Bima kata dia, juga mengimbau masyarakat menyambut Ramadan dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Pihaknya meminta masyarakat menjaga kebersihan masjid dan mushola sebagai pusat kegiatan ibadah.
“Bupati mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat kualitas ibadah serta menjaga suasana yang aman dan tertib,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta jajaran TNI, Polri, dan Satpol PP menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama bulan puasa. Menurut Suryadin, agar seluruh pihak tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti menyalakan petasan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keributan. Pelaku usaha diminta menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, termasuk pengaturan operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan.
Selain itu, pimpinan instansi, lembaga, organisasi masyarakat, serta pengurus masjid dan musala diminta menghias lingkungan dalam rangka menyambut Ramadan. Adapun di lingkungan sekolah agar memberlakukan penggunaan busana muslim bagi dewan guru dan siswa setiap hari Jumat selama bulan suci Ramadan. “Pemerintah Kabupaten Bima berharap pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini berlangsung aman, tertib, dan penuh khidmat,” tutup Suryadin. (hir)



