spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaHEADLINESeorang Diduga Bandar Narkoba Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba AKP Malaungi

Seorang Diduga Bandar Narkoba Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba AKP Malaungi

KEPOLISIAN Daerah (Polda) NTB menegaskan telah menetapkan seorang diduga bandar berinisial KE sebagai tersangka terkait pengembangan kasus narkoba AKP Malaungi.
Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo Jumat (20/2/2026) membenarkan penetapan KE sebagai tersangka. “Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” katanya.

Meskipun telah menetapkan seorang diduga bandar narkoba itu sebagai tersangka, Murbowo mengaku pihaknya masih belum melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. “Belum ditangkap, masih dalam proses pengejaran,” sebutnya.

Dalam menangkap KE, lanjutnya, pihaknya perlu bekerjasama dengan Mabes Polri. “Karena keberadaan dia kan selalu bergerak. Kita juga terbatas langkah kita,” akunya.

Meskipun mengalami keterbatasan, dia mengaku akan menindaklanjuti segala informasi tentang keberadaan KE untuk segera menangkap pria yang diduga menyuplai narkoba pada mantan anggota Polri itu.

Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka dalam Pengembangan Kasus AKP Malaungi

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah menjadi tersangka dalam pengembangan kasus AKP Malaungi.

Ia menyebutkan, peran mantan Kapolres Bima Kota itu dalam pengembangan perkara ini adalah sebagai pihak penerima uang hasil kejahatan. Ada dugaan gratifikasi yang melibatkan AKBP Didik dalam perkara ini, lanjutnya. “Di dalam pemeriksaan pun ada perintah, menerima (uang),” jelasnya.

Mengutip siaran konferensi pers di kanal YouTube milik Mabes Polri, Kamis (19/2/2026) Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan, AKBP Didik diduga menerima aliran uang Rp2,8 miliar. Uang miliaran rupiah itu diduga diterima AKBP Didik dari AKP Malaungi yang bersumber dari setoran bandar narkoba.

Sebelum menetapkan AKBP Didik dan KE sebagai tersangka, penyidik Polda NTB terlebih dahulu menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL dan dua anak buahnya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik dan AKP Malaungi juga sudah digelar. Hasilnya, kedua anggota polisi itu mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, Jumat (20/2/2026) juga mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama AKBP Didik dan KE. “SPDP keduanya baru masuk kemarin hari Kamis (19/2/2026),” bebernya. (mit)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO