Mataram (suarantb.com) – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membantah tudingan dirinya memberikan izin kepada terduga bandar narkoba berinisial KE untuk mengedarkan sabu di wilayah Kota Bima.
Bantahan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum AKBP Didik, Rofiq Ashari pada Minggu (22/2/2026). Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan atau memberikan lampu hijau kepada pihak manapun untuk mengedarkan narkotika.
“Klien saya tidak pernah memerintahkan untuk mengedarkan sabu,” tegas Rofiq.
Ia memastikan, selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, kliennya tidak pernah berkomunikasi ataupun bertemu dengan KE. “Jangankan berkomunikasi, bertemu saja tidak pernah,” bantahnya.
Rofiq juga membantah kliennya telah menerima uang Rp1 miliar dari KE melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Terkait temuan narkotika dan psikotropika di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di wilayah Tangerang Selatan, Rofiq mengakui barang tersebut milik kliennya.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. Ia menegaskan seluruh barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
“Itu untuk digunakan pribadi,” klaimnya. Ia mengaku, kliennya telah menggunakan narkotika sejak 2019.
Di sisi lain, Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyatakan pihaknya memiliki bukti komunikasi berupa pesan WhatsApp yang diduga berisi perintah dari AKBP Didik untuk kliennya. “Ada bukti chat-nya yang memberikan perintah, dan itu sudah masuk dalam BAP,” sebutnya.
Asmuni juga menegaskan, terdapat bukti foto uang Rp1 miliar yang disebut dibungkus dengan kardus bekas kemasan bir dan diserahkan melalui ajudan AKBP Didik. “Mengakui atau tidak itu haknya. Tapi bukti tidak bisa terbantahkan,” tandasnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan sejumlah narkoba yang ditemukan di kediaman anak buahnya di Tangerang Selatan itu.
Terhadap AKBP Didik, polisi menyangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik juga menjadi tersangka atas pengembangan kasus narkoba AKP Malaungi di Polda NTB. Selain itu, yang bersangkutan diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari terduga bandar narkoba lewat anak buahnya, AKP Malaungi.
Direktorat Narkoba Polda NTB kini menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 488,496, polisi kini menjerat AKP Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baik AKBP Didik dan AKP Maulangi kini telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut menjatuhkan putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota dan mantan Kepala Satres Narkoba Polres Bima Kota tersebut. (mit)


