SITI Fitriani Bakhreisyi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan. Politisi dari Partai NasDem itu menegaskan bahwa Ramadan merupakan momentum memperkuat nilai toleransi dan saling menghormati di tengah masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dipahami sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan prinsip keadilan.
“Ramadan adalah momentum memperkuat nilai toleransi dan saling menghormati. Karena itu, pengawasan dewan tidak semata pada aspek penertiban, tetapi juga pada penjagaan keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan berusaha,” ujarnya kepada Suara NTB kemarin.
Pipit, sapaan akrabnya, menjelaskan, DPRD melalui fungsi pengawasannya akan memastikan surat edaran yang menjadi dasar pelarangan tersebut dijalankan sesuai aturan perundang-undangan. Pengawasan, kata dia, penting agar kebijakan tidak melampaui kewenangan dan diterapkan secara profesional tanpa tebang pilih.
“Kami akan memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan sesuai koridor hukum, tidak melampaui kewenangan, dan diterapkan secara profesional tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pipit menyampaikan bahwa pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan identifikasi terhadap segmen usaha yang paling terdampak akibat pembatasan operasional tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari impact assessment atau analisis dampak kebijakan.
“Dengan pembatasan ini, kami akan mengidentifikasi segmen usaha yang paling terdampak bersama OPD terkait. Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan administrasi,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak boleh berhenti pada penertiban semata, tetapi juga harus menyentuh aspek perlindungan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. DPRD, lanjutnya, akan mendorong agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan nasib pekerja.
Pipit menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan substantif dalam setiap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan aktivitas ekonomi. Menurutnya, kebijakan selama Ramadan perlu disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat Kota Mataram yang majemuk.
“Tentu kita harus menyesuaikan dengan kondisi sosial. Hak umat Muslim untuk menjalankan ibadah harus dijaga, namun di saat yang sama kita juga harus tetap menghormati hak ekonomi dan keyakinan warga lainnya,” ujarnya.
Ia berharap, kebijakan pelarangan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dapat dilaksanakan secara bijak, proporsional, dan tetap mengedepankan dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan demikian, stabilitas sosial tetap terjaga tanpa mengorbankan rasa keadilan di tengah masyarakat. (fit)


