spot_img
Minggu, Februari 22, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAGaji PPPK Paruh Waktu Konselor Tagana Rp400 ribu, DPRD KLU Minta Pemkab...

Gaji PPPK Paruh Waktu Konselor Tagana Rp400 ribu, DPRD KLU Minta Pemkab Dorong Pusat Lakukan Evaluasi

Tanjung (suarantb.com) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta Pemda Lombok Utara untuk mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu Konselor Tagana. Saat ini, Konselor menerima upah bulanan hanya Rp400 ribu, atau 40 persen dari gaji PPPK Paruh Waktu yang dibiayai dari APBD.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD KLU, Artadi, S.Sos., Minggu (22/2/2026) mengakui, akhir pekan kemarin pihaknya menerima hearing tenaga Konselor Tagana. Dari pertemuan itu, diketahui jika gaji PPPK Paruh Waktu Konselor, timpang dibandingkan gaji PPPK Paruh Waktu yang dibiayai oleh APBD.

“Perbedaan gaji yang timpang ini tidak sebanding dengan beban kerja yang dibebankan kepada para konselor di lapangan. Oleh karena itu, kami dari Fraksi Gerindra DPRD KLU meminta Dinsos agar menyuarakan ke pusat untuk melakukan evaluasi,” ungkap Artadi.

Menurutnya, Konselor Taruna Siaga Bencana (Tagana) adalah relawan yang memiliki keahlian khusus dalam memberikan Layanan Dukungan Psikososial (LDP).

Dikatakannya, dalam pertemuan dengan para Konselor, mereka menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah membantu menyuarakan dukungan perbaikan besaran gaji. Minimal sama dengan gaji PPPK Paruh Waktu rekrutmen Pemda yang didanai dari APBD.

“Beban kerja para konselor cukup berat. Satu orang konselor bisa menangani dua hingga tiga desa. Mereka kerap turun langsung menangani persoalan pernikahan anak di bawah umur, konflik rumah tangga, hingga pernikahan beda agama,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut, proses penyelesaian satu kasus membutuhkan pendampingan berulang kali, terutama jika lokasi rumah warga berada di pelosok desa. Tidak jarang, para konselor harus menggunakan kendaraan pribadi dan membiayai sendiri kebutuhan operasional, seperti BBM.

“Kalau masalahnya sampai ke kepolisian, mereka juga yang mendampingi dan harus bolak-balik ke kantor polisi,” imbuhnya.

Menyadari hal tersebut, Artadi menilai sudah selayaknya Kementerian Sosial memberi atensi pada upah bulanan para Konselor. Dengan nominal hanya Rp 400 ribu per bulan dan dicairkan setiap 3 bulan, membuatnya prihatin. Angka upah tersebut tidak hanya tidak cukup, tetapi juga tidak bisa membantu ekonomi keluarga Konselor.

Hal senada juga terjadi pada Konselor Tagana. Informasi yang diperoleh menyebut besaran gaji hanya Rp350 ribu per bulan. Tidak sebanding dengan tugas penanganan kedaruratan.

“Setiap ada kejadian dari pohon tumbang sampai banjir, misalnya, Tagana ini yang turun lapangan. Tentu daya upaya mereka harus dihargai secara pantas,” tandasnya. (ari)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO