spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMUR10.998 PPPK Paruh Waktu Lotim Belum Bisa Diberikan THR

10.998 PPPK Paruh Waktu Lotim Belum Bisa Diberikan THR

Selong (suarantb.com) – Kebahagiaan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) atas pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih harus berhadapan dengan realitas pahit. Jelang Hari Raya, mereka dipastikan belum bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran status kepegawaian yang baru saja diakui negara.

Sebanyak 10.998 tenaga honorer yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) per 31 Desember 2025 itu mendapat pendapatan sama seperti saat statusnya sebelumya sebagai tenaga honorer.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, H. M. Juaini Taofik, kepada Suara NTB, menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah penyelesaian administrasi perubahan status dari tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Yang terpenting sekarang perubahan status dulu dari honorer menjadi ASN. Sudah mendapat pengakuan negara dengan diberikan NIP,” ujarnya.

Pengangkatan ini merupakan solusi bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum bisa mendapatkan formasi penuh. Namun, konsekuensi dari status paruh waktu ini adalah skema penggajian yang berbeda. Berdasarkan data, gaji yang diterima berkisar antara Rp550 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, jumlah yang relatif sama dengan penghasilan saat masih berstatus honorer.

Sumber pembayaran gaji pun masih menjadi polemik, terutama bagi para guru. Pemerintah daerah mengarahkan agar honor bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) untuk tenaga kesehatan, sama seperti skema lama saat mereka masih honorer.

Satu sisi, aturan pusat secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk membayar guru yang telah memiliki status ASN, apalagi yang sudah tersertifikasi .

Hal ini memicu kebingungan di lapangan. Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lombok Timur, Bambang SG, menyoroti ketidaksinkronan regulasi tersebut. “Masalahnya, bagi guru yang sudah sertifikasi tidak boleh menerima gaji dari dana BOS karena sudah ada aturan tersendiri. Sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah gaji kami diambil dari APBD atau bagaimana?” keluhnya.

Situasi ini diperparah dengan belum adanya kontrak perjanjian kerja resmi yang menjadi landasan hukum penggajian. Akibatnya, lebih dari 4.000 guru terancam tidak menerima hak keuangan mereka hingga saat ini.

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membuahkan diskresi kebijakan. Melalui surat bernomor 28795/MDM.C/PR.04.01/2025, pemerintah pusat memberikan kelonggaran penggunaan dana BOSP untuk pembayaran gaji PPPK .

Meski begitu, ketidakpastian THR menjadi ujian pertama bagi ribuan ASN baru ini. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, sebelumnya telah berpesan agar status paruh waktu tidak mengurangi semangat mengabdi. “Jangan karena paruh waktu, separuh-separuh melayani masyarakat,” tegasnya saat menyerahkan SK pada 31 Desember 2025 lalu .

Para PPPK Paruh Waktu kini hanya bisa berharap proses verifikasi data dan penyelesaian regulasi antara APBD dan dana BOS segera tuntas, sehingga hak mereka, termasuk kemungkinan THR di masa depan, dapat direalisasikan sesuai aturan yang berlaku. (rus)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO