Mataram (suarantb.com) – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (23/2/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa YG menerima tawaran majelis hakim untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa AC. Di persidangan, YG menceritakan kronologi kejadian berdasarkan versinya.
Ia menerangkan, beberapa hari sebelum kejadian, ia sempat menjamu tamu dari Jakarta bersama dengan terdakwa AC. Tamu tersebut diklaim YG lebih dekat dengan AC daripada dirinya. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa YG dimintai tolong AC untuk mencarikan wanita pendamping kareoke para tamu tersebut.
“Ada tujuh ladies (wanita sewaan) tapi lima yang hadir,” sebutnya.
YG kemudian memberikan uang Rp14 juta kepada Nurhadi untuk membayar lima wanita sewaan itu. Namun ternyata ada wanita yang belum mendapatkan bayaran. Belakangan korban Nurhadi mengaku bahwa uang belasan juta tersebut ada yang diambil terdakwa AC.
Hakim Ketua, Lalu Moh Sandi Iramaya kemudian menanyakan kepada YG. Apakah ada perseteruan antara korban dan terdakwa AC hingga hari kejadian terkait perkara uang tersebut. Karena muncul pula fakta adanya pesan tertulis dari terdakwa AC yang bernada emosi kepada korban.
“Dari gerak tubuh dan yang saya lihat waktu itu tidak ada perseteruan yang mulia,” jawab YG.
Dalam kesaksiannya terdakwa juga mengaku membuat surat perjalanan dinas palsu untuk diajukan kepada Kepala Bidang Propam Polda NTB agar bisa pergi ke Gili Trawangan. Dalam surat tersebut YG mengajukan akan berpergian ke Gili Trawangan dengan sejumlah anggota untuk mengecek sebuah vila.
Terkait riklona, terdakwa mengaku riklona yang dikonsumsinya murni milik tersangka M. Namun, ia juga mengaku memberikan M uang Rp2 juta untuk membeli obat terlarang itu di Bali.
YG juga mengaku uang yang ia berikan ke tersangka M berjumlah Rp32 juta, bukan Rp35 juta sebagaimana kesaksian M di persidangan. Ia membantah keterangan saksi M yang menyebutkan dirinya memberikan uang puluhan juta itu secara tunai.
“Rp2 juta untuk membeli riklona, Rp10 juta di awal, Rp10 juta saat M menginap di hotel dekat bandara, dan terakhir Rp10 juta,” jelasnya.
Pada malam kejadian, YG mengaku sama sekali tidak terlibat dan tidak menyaksikan meninggalnya Brigadir Nurhadi. Ia memang mengatakan mereka berlima, tersangka M, saksi P, korban, terdakwa AC, dan dirinya sempat bersama di kamar hotel tempatnya menginap. Namun, perkumpulan tersebut juga diinisiasi oleh tersangka M, sebutnya.
Setelah perkumpulan tersebut, YG pamit tidur lebih dahulu. Saat terbangun sekitar pukul 21.00 Wita pada Rabu 16 April 2025, ia hanya mendapati tersangka M di kamar tersebut. Ia sempat menghubungi AC untuk menanyakan keberadaannya dan juga korban. AC mengaku telah berada di kamar Hotel Natya dan tidak mengetahui di mana Nurhadi.
“Itu anak buah abang ada di dasar kolam,” ucap tersangka M beberapa saat kemudian.
YG menjelaskan bahwa tidak ada nada terkejut atau ketakutan saat M mengucapkan kalimat itu. Perkataan M terdengar datar seperti pemberitahuan semata. Setelah mengetahui Nurhadi di dasar kolam, ia langsung menyelamatkan korban dan sempat memberikan pertolongan berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP).
“Saya kemudian menghubungi AC. Saat sampai di kamar saya menyuruh dia meminta pertolongan,” jelasnya.
Beberapa hari setelah kejadian, YG menyebut terdakwa AC lah yang menyuruhnya beberapa kali menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara saat itu, AKP Punguan Hutahean. AC meninta YG karena AKP Punguan merupakan adik tingkatnya.
Terhadap seluruh kesaksian YG tersebut, terdakwa AC hanya keberatan pada satu hal. Yakni perihal siapa yang mengajak ke Gili Trawangan.
Terdakwa YG mengaku mereka pergi ke Hili Trawangan atas kesepakatan bersama untuk berlibur. Sementara itu, AC mengatakan YG lah yang mengajaknya untuk pergi ke Goli Trawangan.
“Saya tetap kepada kesaksian saya yang mulia,” tandas YG setelah mendengar keberatan dari AC. (mit)


