Sumbawa Besar (suarantb.com) – Kajian lintas disiplin yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Kabupaten Sumbawa memberikan perspektif baru dalam polemik klaim identitas masyarakat adat yang selama ini berkembang.
BRIN menilai narasi identitas yang dibangun dalam klaim tersebut memiliki kaitan erat dengan kepentingan ekonomi, khususnya terkait tuntutan kompensasi senilai Rp7 triliun terhadap industri pertambangan.
Dalam laporan kajiannya, BRIN menilai bahwa nilai tuntutan kompensasi tersebut tidak muncul melalui mekanisme penilaian kekayaan adat secara tradisional, melainkan terbentuk dalam proses negosiasi dan dinamika konflik agraria yang berkembang dengan perusahaan tambang pasca-tahun 2000. BRIN mengkategorikan fenomena ini sebagai identity revival atau ethnogenesis, yakni proses terbentuknya identitas sosial baru sebagai respons terhadap perubahan sosial-politik.
BRIN juga menyoroti penggunaan dokumen administratif seperti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dijadikan dasar dalam klaim pembebasan tanah dan pengajuan kompensasi. Dalam laporan tersebut, BRIN menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bagaimana identitas CBSR digunakan dalam konteks posisi tawar ekonomi.
BRIN mencatat bahwa terdapat aktor yang sama yang terlibat dalam penerbitan SKPT sekaligus berperan dalam penyusunan tuntutan kompensasi tersebut, sehingga menggambarkan keterkaitan antara administrasi desa, gerakan sosial, dan dinamika klaim.
Koordinator Tim Penelitian BRIN untuk Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat di Sumbawa, Dr. Rusli Cahyadi melalui keterangan tertulis mengingatkan pentingnya kehati-hatian pemerintah daerah dalam merespons klaim pengakuan adat.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa perlu sangat berhati-hati dalam memberikan pengakuan. Jika pengakuan diberikan berdasarkan instrumen yang tidak sah secara hukum, seperti Perdes dan SKPT sepihak, hal ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujar Rusli.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA), Endra Syaifuddin, S.H., M.H., menegaskan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki syarat yang ketat dan tidak dapat dipenuhi hanya melalui klaim sepihak atau pembentukan lembaga adat secara mendadak.
“Syarat substansial yang diatur dalam regulasi nasional bersifat kumulatif, mulai dari sejarah asal-usul yang otentik hingga keberadaan pranata hukum adat yang masih hidup dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Kajian BRIN dan pandangan akademisi ini menjadi pengingat bagi publik dan pengambil kebijakan agar lebih cermat dalam menyikapi klaim identitas di wilayah konflik agraria. BRIN menekankan bahwa perlindungan terhadap warga tetap harus menjadi perhatian negara, namun proses pengakuan adat perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan melalui mekanisme yang sah, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun dampak sosial yang lebih luas. (r/ham)


