Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemkab KSB) menargetkan pendapatan sebesar Rp3 miliar dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tahun 2026 ini.
“Kami sudah sampaikan target itu. Dan insyaallah kami yakin bisa tercapai,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, Slamet Riadi, Senin, 23 Februari 2026.
Disnakertrans KSB bukan tanpa alasan memasang target tinggi tersebut. Pihaknya mengacu pada pengalaman dua tahun terakhir, pendapatan dari retribusi RPTKA terus mengalami peningkatan siginifikan.
Ia mencontohkan di tahun 2025 lalu, Disnakertrans KSB beberapa lalu melakukan perubahan target pendapatan karena target awalnya selalu terlampaui di tahun berjalan.
“Awalnya kita pasang Rp200 juta. Naik lagi Rp600 juta. Sampai tutup tahun ternyata kita tembus Rp4,3 miliar lebih,” sebut Slamet.
Berkaca pada capaian tahun 2025 lalu itu, Slamet mengatakan, pendapatan Rp3 miliar yang ditargetkan masih cukup relevan. Saat ini, aktivitas TKA di proyek tambang Batu Hijau dan fasilitas smelter masih berlangsung. “Banyak mitra AMMAN bahkan AMMAN dengan aliansinya yang masih menggunakan TKA,” ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh perusahaan yang mempekerjaan TKA, agar transparan mengikuti setiap aturan yang berlaku baik yang diatur oleh undang-undang maupun regulasi daerah. “Transparan tentu harapan kami soal jumlah TKA yang dipekerjakan,” tukasnya.
Selanjutnya Slamet mengungkapkan, ada beberapa stategi untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi perpanjangan izin RPTKA. Namun demikian, pihaknya perlu melakukan kajian mendalam, agar tidak melanggar aturan yang berlaku. “Yang jelas intinya kami akan maksimal bekerja mengejar target Rp3 miliar itu,” janjinya.
Slamet mencoba meluruskan stigma masyarakat dengan penarikan retribusi RPTKA sebagai bentuk permisif pemerintah daerah terhadap keberadaan para tenaga kerja asing. Mantan Sekretaris Dinas Perikananan ini, dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak benar. Menurut dia, pemeritah pusat hingga daerah selalu bekerja sesuai aturan,sehingga setiap TKA yang datang bekerja tetap dalam kontrol penuh pemerintah.
“Tugas kita di daerah memvalidasi TKA yang datang. Nah soal jumlahnya berapa yang bekerja tentu tetap dikontrol oleh kementerian di pusat. Tidak mungkin juga diberi kebebasan perusahaan semaunya memakai TKA,” imbuh Slamet.(bug)


