spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATOPD Belum Selesaikan Perjanjian Kerja, Ribuan PPPK Paruh Waktu Lobar Belum Terima...

OPD Belum Selesaikan Perjanjian Kerja, Ribuan PPPK Paruh Waktu Lobar Belum Terima Gaji

 

Giri Menang (suarantb.com) – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar) mesti bersabar, lantaran belum bisa menerima haknya. Hngga kini mereka belum menerima gaji selama dua bulan pada Januari dan Februari, akibat kontrak kerja PPPK Paruh Waktu di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih belum tuntas.


Pemda Lobar kembali menegaskan keterlambatan ini bukan disebabkan ketiadaan anggaran, melainkan kelengkapan dokumen untuk dasar hukum pencairan gaji tersebut. Kepala Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Hj. Baiq Mustika Dwi Adni menerangkan bahwa tahap menyelesaikan dokumen kontrak kerja masih terus berproses.


“Masing-masing PPPK Paruh Waktu sedang menyelesaikan dokumen kontrak kerjanya. Kalau sudah selesai, baru bisa dilakukan pengajuan gajinya dari masing-masing OPD,” ujar Baiq Mustika saat dikonfirmasi, Selasa (24/2). Secara ketentuan regulasi, kontrak kerja sangat penting untuk kejelasan ikatan antara pemberi pekerja dengan pegawai.


Menurut Mustika, di Kontrak Kerja itu menerangkan beberapa poin penting terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPPK Paruh Waktu dan Pemkab Lobar melalui OPD masing-masing. Mulai dari masa berlaku kontrak kerja hingga besaran nominal gaji yang diterima.
“Secara umum dalam kontrak kerja disebutkan berlaku selama satu tahun. Isinya meliputi kewajiban dan larangan, termasuk juga nominal gaji atau upah yang diterima masing-masing pegawai,” jelasnya lebih lanjut.


Meski demikian, Mustika tidak menampik gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa OPD bervariasi. Berdasarkan data di lapangan, angka yang diterima berkisar antara Rp760 ribu hingga Rp1 juta. Mustika menegaskan, perbedaan didasari oleh beban kerja dan kemampuan OPD masing-masing.
Sayangnya, meski demikian, BKD kembali menegaskan sesuai ketentuan regulasi, hak yang diterima PPPK Paruh Waktu itu hanya gaji pokok. Dengan begitu, dipastikan para PPPK Paruh Waktu itu tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. “Belum ada untuk THR-nya,” tambahnya secara singkat.


Mengenai kapan para pegawai ini bisa menerima gaji, Mustika menerangkan kini prosesnya di masing-masing OPD untuk melengkapi berkas. Pemerintah tidak menetapkan tenggat waktu, tetapin menunggu selesai kelengkapan berkas itu. Sebab Mustika memastikan, ketika OPD sudah menyelesaikan pemberkasan secara kolektif, maka semakin cepat pula proses pencairan gaji dapat dilakukan.


“Tergantung masing-masing OPD. Yang sudah menyelesaikan secara kolektif sudah bisa langsung mengajukan pembayaran gaji,” pungkas Baiq Mustika. (her)



IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO