Mataram (suarantb.com) – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely kembali berlangsung di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (24/2/2026).
Kali ini sidang berlangsung dengan agenda pembacaan nota keberatan atau perlawanan dari tersangka Riska. Setelah sebelumnya ia melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum Riska, Rosihan Zulby hadir membacakan surat perlawanan pihaknya di depan majelis hakim. Dalam nota perlawanannya, Rosihan menyoroti beberapa hal. Salah satunya penerapan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Secara hukum, unsur-unsur di pasal tersebut tidak dapat dianggap terpenuhi hanya dengan asumsi terjadinya konflik atau kekerasan semata,” ucapnya.
Ia menjelaskan, meskipun penuntut umum berupaya membanhun narasi adanya kekerasan fisik dalam rumah tangga terdakwa dan korban. Namun, menurutnya, unsur yang paling esensial tidak pernah muncul di dalam dakwaan.
Rosihan juga menyoroti perihal hasil autopsi yang mengatakan korban meninggal karena pendarahan di otak. Menurutnya, fakta medis tersebut menimbulkan pertanyaan tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.
Adapun pihaknya menarik beberapa kesimpulan terhadap dakwaan jaksa. Yang pertama, pihaknya merasa unsur pembunuhan berencana tidak pernah diuraikan secara konkret.
“Tidak terdapat bukti adanya persiapan yang matang, serta tidak terdapat konstruksi niat yang telah dipertimbangkan sebelumnya,” tambahnya.
Dakwaan jaksa, lanjutnya, juga tidak menjelaskan siapa melakukan perbuatan apa, dalam kapasitas apa, dan dalam bentuk penyertaan apa.
Pada poin selanjutnya, dia mengatakan, fakta adanya luka jeratan yang bersifat post mortem justru membuka kemungkinan adanya tindakan terhadap tubuh korban setelah kematian. Ia juga menganggap bahwa alat bukti yang diajukan jaksa tidak mampu membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.
“Maka dengan penuh hormat memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa untuk seluruhnya,” sebutnya.
Pihaknya juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Brigadir Riska dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/ atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menguraikan bahwa permintaan sejumlah uang oleh Brigadir Riska kepada korban diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan. (mit)


