Mataram (suarantb.com) – Kasus dugaan pembunuhan oleh tersangka BP (33) terhadap ibu kandungnya sendiri terus berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, Senin (23/2/2026) mengatakan, pihaknya kini telah mengirimkan berkas perkara milik tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
“Kita tunggu saja. Kalau jaksa nilai petunjuknya sudah lengkap, agar kita cepat limpahkan,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya kini masih menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas perkara yang telah dikirimkan tersebut.
Arisandi berharap, jaksa dapat langsung menetapkan berkas perkara lengkap (P-21). Ia melanjutkan, komunikasi antara penyidik Ditreskrimum Polda NTB dengan jaksa penuntut umum terus terjalin.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat kemungkinan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21). Jika telah dinyatakan lengkap, selanjutnya pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan BP sebagai tersangka atas dugaan telah membunuh dan membakar ibu kandungnya sendiri. Polisi kini menyangkakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Motif tersangka melakukan aksi bejatnya didasari rasa sakit hati karena pernah meminta uang kepada korban Rp39 juta untuk membayar utang tetapi tidak diberikan.
BP berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram pada Senin (26/1/2026). Saat melakukan penggeledahan di rumah BP, polisi berhasil menemukan narkoba jenis ganja di dalam mobil miliknya.
Sebelumnya, polisi menegaskan bahwa hasil tes urine terhadap BP adalah positif mengonsumsi ganja. Tersangka BP juga memiliki riwayat pernah menjalani penahanan atas kasus yang sama.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2021, BP diputus bersalah karena menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Pengadilan Negeri Mataram memutus BP telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam putusannya, Hakim Ketua R. Hendral saat itu membebankan BP dengan hukuman 4 tahun penjara. Juga pidana denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara jika denda tersebut tak dibayarkan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan dari ahli psikologis menyatakan bahwa kondisi kejiwaan BP normal. Sebelumnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak. (mit)


