Mataram (suarantb.com) – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu (MT) di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan, polisi menangkap MT di depan salah satu gerai Alfamart di Jalan Pejanggik, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram pada awal Februari 2025.
“Saat diamankan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 79,321 gram yang disimpan di dalam saku jaket terduga pelaku,” kata Kholid, Selasa (24/2/2026).
Selain menyita sabu dari tangan MT, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan terduga saat berada di lokasi kejadian.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan terduga telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda NTB resmi meningkatkan status penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang digelar pada Senin (23/2/2026).
“Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini semula berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Cakranegara, Kota Mataram itu.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap terduga MT saat diduga akan bertransaksi jual beli sabu di pinggir jalan depan Alfamart Pejanggik 2, Jalan Pejanggik, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. (mit)


