spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaTEKNOLOGIPolisi Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Loteng

Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Loteng

 

 

Mataram (suarantb.com) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB telah menetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual oleh petinggi pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah.

Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan oleh pendamping korban, Joko Jumadi pada Selasa (24/2/2026). Ia mengaku mendapatkan informasi dari penyidik bahwa seorang petinggi ponpes berinisial MTF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan MTF sebagai tersangka, kata Joko tercantum dalam surat penetapan tersangka yang diterimanya dari Dit PPA-PPO Polda NTB.

“Sudah (tersangka). Sudah ada panggilan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Alasannya sakit,” katanya.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, lanjutnya, penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB menjerat tersangka MTF dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tersangka kemarin sempat mencoba meminta perdamaian dengan korban. Di sana lah ada surat penetapan tersangka,” terang Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) itu.

Sebelumnya, Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati menegaskan bahwa perkara ini terus berproses di tangan pihaknya. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti di tahap penyidikan. Mulai dari pemeriksaan para saksi, ahli, dan olah tempat kejadian perkara.

Kasus ini masuk ke meja penegak hukum berawal dari sejumlah santriwati di ponpes terkait meminta perlindungan hukum ke Tim BKBH Unram. Mereka meminta perlindungan hukum untuk melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.

Terhadap BKBH Unram para korban mengaku diminta untuk melakukan sumpah “Nyatoq” oleh terduga pelaku. Setelah prosesi penyumpahan, pimpinan pondok pesantren yang dilaporkan itu kemudian membacakan doa yang diyakini memiliki karomah sebagai bentuk perlindungan. Air yang digunakan dalam prosesi tersebut dimantrai dan dipercaya dapat memberikan keselamatan serta perlindungan.

Setelah meminum air yang telah didoakan oleh guru tersebut, para korban kemudian diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Lebih lanjut, bentuk perbuatan yang dialami korban beragam, mulai dari perbuatan cabul hingga persetubuhan.

Dalam perkembangannya, turut muncul sebuah rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di pondok pesantren tersebut. Ustazah yang bersangkutan merupakan alumni dari ponpes terlapor dan diketahui pernah mengalami perlakuan serupa dengan para santriwati yang kini melapor.

Rekaman tersebut kemudian beredar di kalangan santriwati dan menjadi perbincangan di lingkungan internal. Materi itu selanjutnya dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian. (mit)

 

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO