spot_img
Selasa, Februari 24, 2026
spot_img
BerandaBIMASembilan Desa Diusulkan Ikuti Program Kampung Nelayan

Sembilan Desa Diusulkan Ikuti Program Kampung Nelayan

Bima (Suara NTB) – Sejumlah sembilan desa di Kabupaten Bima, mengusulkan diri mengikuti program Kampung Nelayan Merah Putih dan Kampung Budidaya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Pemerintah daerah akan memfasilitasi serta membantu pemenuhan persyaratan administrasi sebelum batas pengajuan pada 28 Februari 2026.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, Tajuddin menegaskan inisiatif usulan sepenuhnya berasal dari desa yang menyatakan kesiapan mengikuti program Kampung Nelayan Merah Putih. “Pengusulan ini ranahnya desa. Dinas hanya melanjutkan dan membantu melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum diajukan ke kementerian,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 23 Februari 2026.

Menurutnya, desa memiliki kewenangan menentukan kesiapan, karena pengelolaan fasilitas nantinya akan diserahkan kembali kepada desa melalui koperasi nelayan setelah pembangunan selesai.

“Kalau desa tidak siap, dinas tidak bisa memaksa. Karena nanti setelah dibangun, pengelolaannya dikembalikan ke desa,” katanya.

Saat ini, pemerintah daerah fokus mendampingi desa dalam menyiapkan dokumen pendukung, terutama terkait kesiapan lahan, legalitas aset serta dukungan masyarakat terhadap lokasi pembangunan.

“Kita mendorong desa menyiapkan kelengkapan dokumen, terutama kesiapan lahan dan persetujuan masyarakat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” jelasnya.

Proses pendampingan melibatkan organisasi perangkat daerah teknis lainnya. Diantaranya, Badan Pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas PUPR, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Keterlibatan berbagai instansi dilakukan untuk memastikan kelayakan lokasi sekaligus kejelasan status hukum lahan yang diusulkan.

“Kegiatan ini tidak boleh berjalan sendiri oleh Dinas Kelautan. Program ini terintegrasi dengan OPD lain,” tegas Tajuddin.

Adapun desa yang diusulkan meliputi Desa Lamere Kecamatan Sape, Desa Kore Kecamatan Sanggar, Desa Buncu Kecamatan Sape, Desa Baju Pulo Kecamatan Sape, Desa Karumbu Kecamatan Langgudu, Desa Rompo Kecamatan Langgudu, Desa Sangiang Kecamatan Wera, Desa Pai Kecamatan Wera, dan Desa Laju Kecamatan Langgudu.

Tajuddin memastikan tidak ada pembatasan jumlah desa yang dapat diusulkan selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. “Tidak ada kuota terbatas. Sepanjang desa memenuhi syarat, semuanya bisa diusulkan,” katanya.

Besaran anggaran pembangunan diperkirakan mencapai Rp20 miliar hingga Rp25 miliar per lokasi, menyesuaikan luas lahan dan volume pembangunan yang disetujui pemerintah pusat.

“Besar kecilnya anggaran menyesuaikan volume pembangunan dan ketersediaan lahan,” jelasnya.

Ia menambahkan pemerintah daerah tidak menentukan jenis fasilitas yang akan dibangun karena seluruh desain program menjadi kewenangan pemerintah pusat. Fasilitas yang disiapkan dirancang terintegrasi mulai dari proses penangkapan hingga pemasaran hasil perikanan.

“Ada rumah nelayan, pabrik es, SPBU nelayan, sampai fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.

Desa dengan ketersediaan lahan di bawah satu hektare tetap memiliki peluang lolos seleksi karena pemerintah pusat memberikan fleksibilitas sesuai kondisi wilayah pesisir. “Yang penting lahannya siap dan masyarakat menerima program itu,” katanya.

Program Kampung Nelayan Merah Putih menjadi bagian dari percepatan pembangunan ekonomi pesisir sekaligus upaya pengentasan kemiskinan masyarakat nelayan. Kabupaten Bima memiliki 64 desa pesisir yang berpeluang diajukan secara bertahap hingga 2027.

“Tiap tahun ada pengajuan lagi. Semua desa pesisir bisa ikut selama memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (hir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO