Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah memeriksa anggota DPRD KSB pemilik pokok pikiran (pokir) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, Rabu (25/2/2026) membenarkan bahwa pihak telah memeriksa sejumlah anggota dewan beberapa waktu lalu.
“Minggu sudah kami periksa beberapa. Sisanya masih reschedule. karena berhalangan hadir karena berbagai hal,” katanya.
Afriansyah tidak membeberkan nama-nama legislator yang menjalani pemeriksaan. Namun ia menegaskan, yang dimintai keterangan adalah mereka yang memiliki Pokir pada pengadaan mesin combine itu.
Sebelum memeriksa sejumlah anggota dewan itu, Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa kelompok tani dan pemerintah desa selaku penerima bantuan Alsintan.
Sebagai informasi, pengadaan mesin pertanian tersebut melalui dana pokir anggota dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025. Ada 21 mesin combine dalam pengadaan melalui dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat itu. Rinciannya, dua mesin combine di 2023, enam unit di 2024, dan 13 unit di tahun 2025.
Jaksa kini telah mengamankan 7 dari 21 mesin combine itu. Penyitaan itu untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.
Kejari Sumbawa Barat mengeluarkan tiga buah surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara ini. Masing-masing Sprindik untuk pengusutan dugaan tindak pidana dari tahun 2023-2025.
Perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditemukan penyidik saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester pada periode 2023-2025.
Atas dugaan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan mandiri penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11.250.000.000. (mit)


