spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaBREAKING NEWSJadi Tanggung Jawab Bersama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lobar Ajak Masyarakat Pilah...

Jadi Tanggung Jawab Bersama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lobar Ajak Masyarakat Pilah Sampah Rumah Tangga

Giri Menang (suarantb.com) – Persoalan sampah di Lombok Barat (Lobar) masih menjadi sorotan. Meski Pemda telah berupaya maksimal melayani dengan menambah kekuatan armada melalui pengadaan delapan unit truk pengangkut sampah baru, tetapi dinilai belum mampu menangani persoalan sampah.

Kondisi riil di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antara volume sampah yang dihasilkan masyarakat dengan kapasitas angkut yang tersedia.

Berdasarkan data teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar, total timbulan sampah di Lobar mencapai 300 hingga 350 ton per hari. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lobar, Muhammad Busyairi, menjelaskan bahwa sebelum adanya kebijakan pembatasan, rata-rata sampah yang berhasil dievakuasi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok berkisar di angka 94 ton per hari.

Namun, situasi menjadi kian pelik ketika memasuki periode 10 Desember 2025 hingga 22 Februari 2026 akibat adanya kebijakan pembatasan ritase. “Kondisi ini memaksa kami hanya bisa mengangkut sekitar 50 ton sampah per hari ke TPA. Adanya pembatasan ritase tersebut tentu berdampak langsung pada volume sampah yang bisa kami pindahkan dari lingkungan masyarakat ke pembuangan akhir,” ujar Rabu (25/2/2026).

Penambahan delapan unit truk baru memang memberikan tambahan napas bagi operasional DLH. Namun angka tersebut secara akumulatif masih jauh dari kecukupan jika dibandingkan dengan luas wilayah dan volume sampah harian. Saat ini, total armada yang beroperasi di Lobar berjumlah 27 unit dengan kapasitas angkut rata-rata 3 hingga 3,5 ton per unit.

Secara matematis, untuk menangani seluruh timbulan sampah harian secara tuntas, Lobar setidaknya membutuhkan 50 unit armada truk yang bekerja optimal dengan skema dua kali ritase per hari ke TPA. Tanpa jumlah armada yang ideal ini, residu sampah yang tidak terangkut setiap harinya akan terus terakumulasi, sehingga memicu penumpukan yang merusak estetika dan kesehatan lingkungan.

Busyairi menekankan bahwa solusi jangka panjang tidak bisa hanya mengandalkan hilir atau pengangkutan semata. Pemerintah telah menyiapkan payung hukum melalui UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur tata kelola persampahan dari hulu ke hilir. Regulasi ini menggarisbawahi bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Data dari TPA Kebon Kongok mengungkapkan fakta bahwa sekitar 60 hingga 70 persen sampah yang masuk sebenarnya merupakan sampah organik yang bisa dikelola mandiri sejak dari rumah tangga. “Persoalan sampah ini tidak bisa diserahkan tanggung jawabnya sepenuhnya ke Pemerintah. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dengan memilah sampah dari sumbernya, kemudian mengelola secara mandiri sampah organik yang dihasilkan rumah tangga,” tegas Busyairi.

Jika transformasi perilaku dalam memilah sampah ini berjalan efektif, dampaknya akan sangat signifikan bagi efisiensi anggaran dan kebersihan daerah. Dari total timbulan 350 ton sampah harian, diprediksi hanya akan tersisa sekitar 100 hingga 120 ton sampah residu yang benar-benar perlu diangkut ke TPA.

Dengan volume residu yang mengecil, kapasitas 27 unit armada yang ada saat ini akan jauh lebih bertenaga dan mencukupi. Skenario inilah yang menjadi kunci agar tidak ada lagi pemandangan sampah yang menumpuk di pinggir jalan, menyumbat saluran air, atau mencemari lahan persawahan. Sinergi antara penguatan infrastruktur oleh pemerintah dan kesadaran kolektif masyarakat menjadi satu-satunya jalan keluar permanen bagi krisis sampah di Lobar. (her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO