Dompu (Suara NTB) – Aliansi Honorer non Database Kabupaten Dompu menyebut, sejumlah seribu lebih pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu diduga bermasalah. Badan Kepegawaian Daerah terancam dilaporkan ke polisi atas persoalan tersebut.
Adi Negoro Herlambang, Sekretaris Aliansi Honorer PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu menegaskan, surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026, diduga memiliki data bermasalah. Aliansi inipun mengancam akan melaporkan kasus itu ke Kepolisian untuk diproses secara hukum.
Ancaman itu disampaikan saat audiensi bersama Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE di ruang rapat Bupati, Senin, 23 Februari 2026.
Menanggapi ancaman itu, Kabag Hukum Setda Dompu, Momon Suherman, SH., mempersilahkan mantan tenaga honorer untuk melaporkan ke aparat penegak hukum apabila menemukan adanya pelanggaran hukum terkait lolosnya 5.389 orang honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. “Ketika ada pelanggaran, itu merupakan tindakan personal oknum, bukan institusi,” tegasnya.
Staf Ahli Setda Dompu, Drs. Arif Munandar, yang juga mantan Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu menjelaskan, persyaratan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga honorer yang mengabdi pada institusi pemerintah dengan masa kerja miniman dua tahun. Terhitung 1 Januari 2023 yang ditandai dengann SK pengangkatan.
Dari 5.573 orang formasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, terdapat 26 orang tidak melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dianggap mengundurkan diri. Selanjutnya,158 orang dinyatakan tidak memenuhi kriteria atau TMS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus administrasi diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu.
Dikonfirmasi terpisah Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu, Asraruddin, SH., mengaku, pihaknya belum menerbitkan surat keputusan terhadap 158 tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Surat keputusan ini sebagai dasar untuk disampaikan ke BKN. (ula)


