Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Tugas (Satgas) lapor gas Kecamatan Sumbawa, menemukan adanya salah satu rumah warga yang diduga melakukan penimbunan gas elpiji 3 kilogram yang berada di Kelurahan Brang Bara. Temuan puluhan tabung gas melon tersebut, akan ditindaklanjuti.
“Saat kita lakukan Sidak, kita temukan ada puluhan tabung gas di rumah tersebut dan dalam kondisi terisi. Temuan itu saat ini menjadi atensi kami untuk penanganan lebih lanjut,” kata Camat Sumbawa, Iwan Sofian, kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026.
Iwan melanjutkan, berdasarkan hasil pengecekan diketahui bahwa penyaluran elpiji 3 kilogram itu tidak sesuai sasaran. Apalagi bahan bakar subisidi tersebut tidak bisa diperjualbelikan secara bebas dan bagi yang melakukan aktivitas tersebut bisa dikenakan sanksi tegas.
“Kami tidak tahu persis pasalnya tetapi yang jelas memperjualbelikan barang-barang subsidi itu pasti ada hukuman. Nanti kita coba pelajari ke penyidik PPNS di Sat. Pol PP,” ucapnya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, terungkap pengecer gas tersebut membeli dengan harga Rp35.000 per tabung. Gas itu nantinya akan dijual kepada masyarakat seharga Rp40.000 per tabung. Harga itu sangat tinggi padahal mengacu ke Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.000-Rp20.000 per tabung.
“Jadi, di pengecer ini sudah tangan kedua, pengecer ini juga terungkap memiliki orang untuk membeli gas ke pangkalan seharga Rp20.000 per tabung. Orang yang diminta membeli ini diberikan upah Rp5.000 per tabung,” jelasnya.
Selain meminta bantuan orang lain, terungkap juga ada yang membawa gas tersebut menggunakan sepeda motor dengan tawaran harga di angka Rp30.000 per tabung. Dari tabung gas yang terkumpul tersebut, pengecer ini menjual lagi ke masyarakat dengan harga Rp40.000 per tabung.
“Ada juga pangkalan yang menjual gas itu menggunakan mobil pick up dalam sekali transaksi. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima utama gas subsidi dari pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap agar satgas pengawasan elpiji tingkat babupaten, segera turun melakukan tindakan tegas sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia pun telah menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wakil Bupati termasuk arahan untuk menyiapkan langkah alternatif jika pangkalan bermasalah harus ditutup.
“Kami tetap akan melakukan pemantauan terhadap penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram tersebut. Kami juga mengimbau pengecer dan pangkalan untuk tidak menjual gas elpiji tersebut diatas HET,” tukasnya. (ils)


