Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, akan melaporkan sejumlah perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak kunjung melakukan aktivitas usaha sesuai izin yang diterima dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dicabut.
“Ada salah satu perusahaan (PT Esa Sampoerna) mereka sudah memegang izin HGU selama 6 tahun, tetapi mereka tidak kunjung melakukan aktivitas usaha hingga saat ini,” Kata Kepala Bapperida Sumbawa, Dr. Deddy Heriwibowo kepada Suara NTB, Selasa (24/2).
Deddy melanjutkan, jika mengacu ke aturan perusahaan tanpa melakukan aktivitas usaha dalam rentan waktu 6 tahun izinnya sudah bisa dicabut. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan mencabut izin perusahaan karena itu merupakan kebijakan pusat.
“Daerah sifatnya hanya melaporkan ke pusat terkait kondisi aktivitas usaha oleh perusahaan pemegang HGU. Sementara yang berhak mencabut izinnya pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia menambahkan, didalam ketentuan yang berlaku perusahaan pemegang HGU tidak boleh tidak melakukan aktivitas usaha dalam rentan waktu yang lama. Apalagi ada pemegang HGU yang justru tidak menggarap lahan tersebut menjadi hutan industri melainkan tanaman jenis lain.
“Kita di daerah tidak mengusulkan, tetapi melaporkan kondisi di lapangan yang mengusulkan nanti dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi. Karena mereka yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujarnya.
Pemerintah sangat tegas terhadap perusahaan pemegang izin HGU. Bahkan,saat kejadian banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera, perusahaan pemegang izin HGU yang tidak melakukan aktivitas usaha sesuai dengan izin langsung dicabut izinnya.
“Kami berharap laporan kami bisa segera di tindaklanjuti agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” demikian kata dia. (ils)


