spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDugaan MBG Basi, Dikes Bungkam, Disdik Koordinasi dengan BBPOM

Dugaan MBG Basi, Dikes Bungkam, Disdik Koordinasi dengan BBPOM

 

Mataram (suarantb.com) – Dinas Kesehatan Kota Mataram, memilih bungkam atas dugaan temuan makanan tidak layak alias basi di SDN 2 Cakranegara. Sementara, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan untuk pengecekan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emiral Isfihan dikonfirmasi lewat sambungan telepon tidak menjawab. Termasuk pesan yang dikirim ke nomor WhatsApp pribadinya, tidak direspons.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menegaskan, temuan dugaan makanan tidak layak pada pembagian makanan bergizi gratis (MBG) di SDN 2 Cakranegara telah ditangani oleh Ombusdman RI Kantor Perwakilan Provinsi NTB.

Sementara, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan untuk pengecekan. Pihaknya hanya sebagai penerima manfaat dari program prioritas pemerintah pusat tersebut. “Kalau kita hanya sebagai penerima manfaat saja,” jawabnya.

Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menindaklanjuti temuan dugaan makanan tidak layak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 2 Cakranegara, Kota Mataram, dengan mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cakranegara Barat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya dalam program pemenuhan gizi bagi peserta didik.

Tim Ombudsman diterima oleh Kepala SPPG sekaligus Koordinator Kecamatan Cakra Barat, Dwiyan Adiputra Abidano. Turut hadir dalam kegiatan permintaan keterangan tersebut Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Mataram, ahli gizi, akuntan, serta Asisten Lapangan (Aslap) SPPG. Pertemuan berlangsung dengan agenda permintaan klarifikasi dan pendalaman terkait dugaan puding susu yang berbau asam atau terasa basi saat didistribusikan kepada siswa pada 23 Februari 2026 lalu.

Dalam penjelasannya, pihak SPPG menyampaikan bahwa munculnya bau asam atau rasa basi pada puding susu tersebut diduga disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, faktor buah pepaya dan/atau semangka yang digunakan dalam campuran puding diduga berada dalam kondisi terlalu matang. Kedua, faktor proses penutupan cup puding susu yang dilakukan dengan cepat, yang berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan produk.

Dwiyan menjelaskan bahwa sebelum pendistribusian, pihaknya telah melakukan uji sampel dengan meletakkan produk pada suhu ruang. Berdasarkan hasil uji tersebut, puding dinilai mampu bertahan lebih dari 13 jam dan masih dalam kondisi baik. Namun demikian, sekitar pukul 14.00 wita pada hari yang sama, pihak SPPG menerima keluhan dari orang tua siswa melalui kepala sekolah yang menyampaikan bahwa puding yang diterima anak-anak mereka dalam kondisi basi dan tidak layak konsumsi.

Setelah dilakukan evaluasi internal, diduga terdapat perbedaan tingkat kematangan buah antara sampel yang diuji dengan bahan yang digunakan dalam produksi massal. Diketahui, pada hari tersebut SPPG memproduksi MBG Ramadan untuk sekitar 2.000 lebih penerima manfaat yang didistribusikan ke lima sekolah di wilayah Kota Mataram. Perbedaan kualitas bahan baku tersebut, diduga mengakibatkan kondisi puding yang diterima siswa menjadi tidak merata.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono mempertanyakan dokumen uji organoleptik yang seharusnya dilakukan sebagai bagian dari pengendalian mutu. Pihak SPPG mengakui bahwa selama bulan puasa uji organoleptik tidak dilaksanakan dan hanya dilakukan pengujian ketahanan produk pada suhu ruang.
Dwi menegaskan pentingnya penerapan quality control secara ketat sebelum MBG didistribusikan, khususnya oleh Kepala SPPG sebagai penanggung jawab.

Ia menekankan bahwa seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh BGN sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) harus dijalankan secara konsisten dan disiplin.

“Ombudsman menekankan bahwa ini bukan hanya sekadar persoalan maladministrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan apabila sampai dikonsumsi oleh penerima manfaat,” tegas Dwi.

Tim Ombudsman RI NTB akan berkoordinasi dan meminta keterangan Satgas MBG Kota Mataram, guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Ombudsman akan mendorong penguatan sistem pengawasan dan evaluasi secara konsisten dalam pelaksanaan Program MBG. Diharapkan, kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada siswa benar-benar terjamin demi melindungi keselamatan para penerima manfaat. (r/cem)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO