spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURImigrasi Lotim Deportasi WN Selandia Baru yang Viral Mengamuk di Gili Trawangan

Imigrasi Lotim Deportasi WN Selandia Baru yang Viral Mengamuk di Gili Trawangan

Mataram (suarantb.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mendeportasi seorang warga negara Selandia Baru berinisial ML yang sempat mengamuk di salah satu musala di Gili Trawangan, Desa Gili Indah Lombok Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Iqbal Rifai, Rabu (25/2/2026) mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ML.

“Dari hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan data perlintasan, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 8 Desember 2025 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dengan masa berlaku 30 hari sampai tanggal 6 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ML melanggar Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang klasifikasi Visa sehingga terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyebutkan, pihak imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Atas dasar pasal tersebut, pihak imigrasi melakukan deportasi serta pencantuman nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandar Udara Perth Australia pada hari Rabu, (25/02/2026) pukul 00.15 Wita,” tandasnya.

Sebelumnya WN Selandia Baru itu sempat viral di media sosial karena sempat cekcok dengan warga di Gili Trawangan perihal penggunaan pengeras suara saat tadarusan.

Ia sempat mengamuk di musala tersebut karena merasa terganggu, ia bahkan merusak mikrofon musala yang digunakan untuk mengaji.

Tak hanya merusak mikrofon, WNA berinisial ML itu juga mengambil salah satu handphone milik warga setempat. Warga kemudian meminta bantuan kepada kepolisian dan pemerintah dusun untuk mengambil handphone tersebut.

Bukannya mengembalikan barang yang diambil, ia justru balik memarahi warga dan mengancam dengan parang. Aksi ML itu sempat terekam kamera dan videonya sempat viral di berbagai platform media sosial. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO