spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA BIMAPemkot Bima Klarifikasi Izin dan Parkir Toko Zam-Zam

Pemkot Bima Klarifikasi Izin dan Parkir Toko Zam-Zam

Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima menegaskan proses perizinan bangunan usaha Toko Zam-Zam di pintu masuk Kota Bima, masih berproses dan telah masuk dalam sistem perizinan nasional. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan masyarakat terkait dugaan bangunan tanpa izin serta keluhan kemacetan di kawasan tersebut, terutama menjelang Ramadan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, mengatakan permohonan perizinan Toko Zam-Zam telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 22 Desember 2025 dan divalidasi Dinas PUPR Kota Bima pada 29 Desember 2025.

“Permohonan Toko Zam-Zam sudah masuk OSS pada 22 Desember 2025 dan telah divalidasi oleh Dinas PUPR Kota Bima pada 29 Desember 2025,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Berkas perizinan bangunan yang beralamat di Jalan M. Sultan Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, saat ini masih dalam tahap inspeksi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, sebagai dasar penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.

Menurut Hasyim, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi toko itu berada pada kawasan perdagangan dan jasa, sehingga diperbolehkan untuk kegiatan usaha. “Pola ruang pada lokasi toko berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima merupakan kawasan perdagangan jasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan zonasi dalam Pasal 79 perda tersebut mengatur koefisien dasar bangunan maksimal 90 persen dari luas tanah. Pemilik bangunan juga wajib menyediakan minimal 10 persen lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan area parkir.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan lapangan Nomor 600/03/BAPL/DPUPR-PR/II/2026, ruko Zam-Zam memiliki empat sertifikat tanah dengan luas total 360 meter persegi. Dengan ketentuan tersebut, kebutuhan minimal ruang terbuka sebesar 36 meter persegi. “Hasil pengukuran lapangan dan gambar teknis menunjukkan luas lahan parkir mencapai 103,2 meter persegi atau sekitar 28,67 persen dari luas lahan,” kata Hasyim.

Ia juga menjelaskan ketentuan garis sempadan jalan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bima Nomor 35 Tahun 2022, yakni antara 8-11 meter dari as jalan. Hasil pengukuran menunjukkan bangunan berada pada jarak 9 meter dari as jalan dengan lebar jalan 6 meter.

“Untuk kondisi eksisting saat peninjauan lapangan, bangunan masih dalam tahap pembangunan. Bangunan dua lantai dengan luas sekitar 431 meter persegi direncanakan sebagai toko,” jelasnya.

Pembangunan toko itu kini telah rampung dan tengah melakukan pengisian barang dagangan. Dan sebagai informasi, keberadaan usaha sebelumnya menjadi sorotan warga karena dianggap beroperasi tanpa izin serta dinilai memicu kemacetan di gerbang masuk Kota Bima, terutama saat Ramadan. Warga juga menyebut usaha tersebut telah beberapa kali mendapat teguran dari dinas terkait.

Pemerintah Kota Bima menegaskan seluruh proses perizinan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemkot memastikan tahapan administrasi, pemeriksaan teknis, serta kesesuaian tata ruang tetap mengacu pada regulasi daerah sebelum izin diterbitkan secara penuh. (hir)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO