Mataram (suarantb.com) – Polda NTB membentuk tim investigasi bersama (Joint investigation team) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro.
“TPPU itu pengembangan dari kasus mantan Kasat Narkoba AKP M dan Kepala Polres Bima Kota AKBP Didik,” kata Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, Kamis (26/2/2026).
Elhaj mengatakan, saat ini pengusutan dugaan TPPU itu masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. “Kalau nanti terpenuhi unsurnya (unsur pidana) baru kami bisa kembangkan ke penyidikan,” sebutnya.
Dalam proses penyelidikan tersebut pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan pencucian uang tersebut.
Saat ini Polda NTB juga telah memblokir rekening yang dikuasai oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Rekening itu lanjutnya, merupakan rekening penampung yang dikuasai Didik atas nama orang lain.
Dirresnarkoba Polda NTB itu menjelaskan, di perkara ini AKBP Didik diduga menerima uang Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi.
“Pertama bandar berinisial B sejumlah Rp1,8 miliar dan bandar KE Rp1 miliar,” katanya.
Rinciannya, Rp1,8 miliar dari terduga bandar B diberikan pada bulan Juni sampai November 2025. Sedangkan dari terduga bandar KE diberikan pada Desember 2025.
“Ada yang diterima tunai dari Bandar B, diterima mantan Kasat Narkoba kemudian diserahkan tunai ke AKBP Didik, kemudian ditampung ke rekening atas nama org lain,” terangnya.
Sedangkan penerimaan uang dari terduga bandar KE pertama-tama berangkat dari transfer ke rekening atas nama orang lain namun dikuasai AKP Malaungi. Setelah menerima transfer, Malaungi kemudian menarik tunai uang tersebut dan ditampung ke rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik.
Polisi kini telah menetapkan terduga bandar KE sebagai tersangka meskipun keberadaannya belum diketahui polisi. Sedangkan terduga bandar B masih didalami identitasnya.
Dalam perkara tindak pidana narkotika yang diusut Polda NTB, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (mit)


